Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Paris RM menuai sorotan. Dalam sidang yang digelar Kamis (11/9), majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, subsider 2 bulan, serta denda Rp800 juta kepada Paris atas kasus penyalahgunaan narkotika. (11/9/2025) Menyikapi vonis tersebut, Pakar Narkotika Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menilai putusan hakim masih keliru dalam menafsirkan aturan. Menurutnya, pengguna narkotika seharusnya tidak dijatuhi pidana penjara, melainkan menjalani rehabilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menghukum dengan pidana penjara seorang pengguna narkotika seperti Paris itu bertentangan dengan tujuan Undang-Undang yang tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 127 ayat (2),” ujar Anang Iskandar. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hakim tampak masih menempatkan perkara Paris RM sebagai pelanggaran hukum pidana umum. Padahal, jelas Anang, penyalahguna narkotika termasuk kategori melanggar UU Narkotika, bukan tindak pidana umum. “Penjara 10 bulan dan denda Rp800 juta berarti hakim masih mengkriminalkan pengguna narkotika,” tegasnya. Komjen Pol ( Pur) Anang Iskandar dalam wawancara eksklusif dengan Jurnalis Bidik-kasusnews menambahkan, semangat UU Narkotika adalah memberikan jalan keluar bagi pengguna melalui rehabilitasi medis maupun sosial, bukan memenjarakan mereka. Dengan demikian, putusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan hukum yang lebih menekankan pendekatan kesehatan. Kini, putusan terhadap Paris RM masih menunggu sikap jaksa yang diberi waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima. Sementara itu, pihak Paris RM telah menyatakan menerima vonis dengan lapang dada. ( Agus)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polres Majalengka melaksanakan apel kesiapan pengamanan aksi unjuk rasa massa aliansi yang tergabung dalam SP/SB dan DPC FS PMI Kabupaten Majalengka yang akan melakukan Aksi Unras depan Kantor DPRD Kabupaten Majalengka, Kamis (11/9/2025). Apel pengamanan ini dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB, bertempat di halaman Apel Mako Polres Majalengka dipimpin oleh Kabag Ops AKP Endoy Sahru dan di ikuti oleh Para Perwira dan sebanyak 155 anggota yang terlibat Sprin Pengamanan. Dalam arahannya, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kabag Ops AKP Endoy Sahru menyampaikan beberapa hal yang menjadi atensi pimpinan, Kepada seluruh anggota yang terlibat pengamanan, agar melaksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab, ujar Kabag Ops. Kabag Ops juga mengingatkan kepada seluruh anggotanya, agar dalam melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa buruh ini, tidak ada anggotanya yang memegang / membawa senjata api dinas. Setelah melaksanakan apel, seluruh anggota langsung stand by di sekitaran Alun-alun Majalengka dan sekitaran halaman Gedung DPRD Majalengka mengantisipasi kedatangan para buruh yang akan melaksanakan unjuk rasa. Pungkasnya. Asep Rusliman
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Hujan deras yang mengguyur Kota Sukabumi pada Kamis siang (11/9/2025) memicu ambruknya Tembok Penahan Tanah (TPT) di RT 01/07, Gang Ojo, Kelurahan Citamiang, Kecamatan Citamiang. Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.20 WIB dan menimpa dua rumah warga. Kepala Pelaksana BPBD Kota Sukabumi, Novian Rahmat, menuturkan pemilik lahan, Ibu Ida, mendengar dentuman keras sebelum melihat TPT sepanjang 15 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 5 meter roboh. “Material longsoran merusak dinding rumah milik Pupud hingga jebol setinggi 3 meter dengan panjang 5 meter dan menghancurkan sejumlah perabot. Di rumah Gunawan, air dari saluran pembuangan merembes masuk hingga menggenangi ruang tamu dan kamar,” ungkap Novian. BPBD Kota Sukabumi langsung menurunkan regu piket sekitar pukul 13.40 WIB untuk melakukan assesmen di lokasi, mengevakuasi material longsoran, mendata korban terdampak, berkoordinasi dengan aparatur wilayah, serta menyalurkan bantuan darurat berupa terpal dan paket sembako. Novian menjelaskan, penyebab longsor diduga akibat curah hujan yang cukup tinggi, kondisi TPT yang sudah lama mengalami retakan, serta konstruksi tembok yang tidak dilengkapi sloof sehingga mudah roboh. Akibat kejadian ini, dua kepala keluarga terdampak, yaitu keluarga Pupud (2 jiwa) dan keluarga Gunawan (4 jiwa). Nilai kerugian materil masih dalam proses perhitungan tim BPBD. BPBD Kota Sukabumi mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terutama saat hujan deras, mengingat potensi longsor masih mungkin terjadi di kawasan dengan kontur tanah rawan. (Usep)
Bidik-kasusNews.com,Bali Kamis-11-September-2025 Polri melalui Polda Bali menegaskan penanganan pascabencana banjir dan longsor tidak hanya fokus pada evakuasi korban, tetapi juga pemulihan masyarakat yang terdampak. Polri bersama instansi terkait menyalurkan bantuan logistik, mendirikan posko darurat, serta menyiapkan program trauma healing bagi para pengungsi, khususnya anak-anak dan keluarga korban. Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan, trauma healing menjadi bagian penting karena bencana tidak hanya menimbulkan kerugian fisik, tetapi juga berdampak pada psikologis warga. Melalui tim psikolog Kepolisian, program pendampingan akan dilakukan berkelanjutan hingga kondisi masyarakat dinilai stabil. Polri berharap langkah ini dapat mempercepat pemulihan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang terdampak. Wartawan Basori
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi menggelar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 bersama Dinas Satpol PP dan Damkar di Kantor Satpol PP, Kamis (11/9/2025). Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menyebut mekanisme pembahasan kini dilakukan di tingkat komisi agar lebih fokus dan efektif ketimbang langsung di Badan Anggaran. “Dengan pola ini, komisi dapat mendalami perencanaan dan penganggaran sehingga pengawasan di tahun berjalan lebih terarah. Komisi juga berperan membentuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program OPD,” jelas Feri. Ia menegaskan, hasil pembahasan akan menjadi bahan penting DPRD dalam memperjuangkan anggaran yang sesuai kebutuhan masyarakat, terutama untuk mendukung ketertiban umum dan perlindungan warga. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Ayi Jamiat, memaparkan kebutuhan, target kinerja, serta kendala di lapangan. Ia berharap dukungan Komisi 1 dapat memastikan pelaksanaan anggaran berjalan optimal. “Kami apresiasi mekanisme baru ini karena memberi ruang diskusi lebih detail sebelum dibawa ke Badan Anggaran,” ujar Ayi. Hadir dalam pertemuan tersebut anggota Komisi 1 DPRD, antara lain Suhud Jaya Kusuma (Golkar), Ahmad Farid (PKS), dan Anita Fajarianti (PDIP). Mereka memberikan masukan terkait prioritas program seperti penegakan perda, kesiapsiagaan bencana, serta penguatan SDM personel Satpol PP–Damkar. Pertemuan juga menjadi ajang menyelaraskan rencana kerja Satpol PP dan Damkar dengan visi pembangunan Kota Sukabumi tahun 2026 sehingga hasilnya lebih terukur dan tepat sasaran. (Usep)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Paris RM, dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan. Kamis (11/9/2025) Dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum, majelis hakim menyatakan Paris RM terbukti bersalah sesuai dakwaan. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim pada Kamis (11/9/2025). “Dengan ini majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dengan subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp800 juta,” ucap hakim ketua dalam sidang. Pihak kuasa hukum ( Deolipa Yumara) menyatakan kliennya menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan tidak akan mengajukan banding. “Terdakwa Paris RM sudah menjalani masa tahanan sekitar 7 bulan. Artinya, hanya tersisa kurang lebih 3 bulan lagi. Setelah itu kami akan mengajukan upaya hukum berupa pembebasan bersyarat,” jelas Deo kuasa hukum terdakwa usai persidangan. Namun, hingga saat ini putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini karena pihak jaksa penuntut umum masih menggunakan haknya untuk berpikir-pikir dalam waktu 7 hari. “Jaksa masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kami berharap jaksa bisa menerima putusan ini agar proses hukum cepat selesai,” Ujar Deo Jika jaksa tidak mengajukan banding, maka terdakwa Paris RM dapat segera mengurus program bebas bersyarat mengingat masa tahanan yang sudah dijalani 7 bulan dan telah melewati 2/3 dari total vonis. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menegaskan komitmen aparat hukum dalam menindak kasus penyalahgunaan narkotika, sekaligus membuka ruang diskusi soal mekanisme pembebasan bersyarat bagi narapidana yang sudah menjalani sebagian besar masa hukumannya. ( Agus)
AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Satuan Intelkam mencatat lonjakan tajam jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam beberapa pekan terakhir. Peningkatan ini terjadi sejak dibukanya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025, di mana SKCK menjadi salah satu dokumen persyaratan wajib. Berdasarkan data kepolisian, jumlah pemohon SKCK meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan hari-hari biasa. Warga yang datang tidak hanya berasal dari wilayah Amuntai, tetapi juga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur menjelaskan bahwa lonjakan ini telah diantisipasi sejak awal. Pihaknya memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar dan humanis meski terjadi peningkatan jumlah pemohon. “Polres Hulu Sungai Utara berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam penerbitan SKCK yang saat ini meningkat cukup signifikan akibat seleksi PPPK. Kami pastikan semua proses tetap transparan, cepat, dan sesuai prosedur,” ujar IPTU Asep, Kamis (11/9/2025). Ia menambahkan, pelayanan SKCK dibuka setiap hari kerja dengan jam operasional yang sudah ditentukan. Meski terjadi antrean panjang pada jam-jam tertentu, sistem antrian tertib tetap diterapkan agar masyarakat bisa terlayani tanpa kendala. Kapolres HSU juga mengingatkan agar masyarakat menyiapkan persyaratan lengkap sebelum datang ke kantor polisi. “Kami mengimbau agar pemohon datang lebih awal dan membawa berkas lengkap sehingga pelayanan lebih cepat dan tidak terjadi pengulangan data,” lanjut IPTU Asep. Sebagai informasi, SKCK berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang bila masih diperlukan. Polres HSU berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang Hebat, Sigap, dan Unggul, termasuk dalam mendukung masyarakat yang tengah berjuang mengikuti seleksi PPPK. Dengan meningkatnya pemohon SKCK ini, Polres HSU berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung terbentuknya aparatur sipil negara yang berkualitas di Kabupaten Hulu Sungai Utara. ( Agus)
Bidik-kasusnews.com,Jakarta Kerja sama antara TNI dan Polri tidak hanya sebatas simbolik, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan, termasuk patroli gabungan skala besar guna memulihkan situasi keamanan pasca aksi unjuk rasa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI, Jakarta. Sumber:Divhumas Polri Wartawan Basori
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –11-September-2025 Sidang perkara pidana dengan terdakwa Supriyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (11/9/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra sejak pukul 11.30 WIB itu menghadirkan Majelis Hakim yang diketuai Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H. dan Afrizal, S.H., M.Hum. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari penasihat hukum (PH) terdakwa. Dari pihak penuntut, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Danang dan Mario, untuk mengikuti jalannya sidang. Eksepsi Dinilai Menyimpang Dalam penyampaiannya, PH terdakwa membacakan eksepsi dengan penuh semangat. Namun, substansi yang dipaparkan menuai sorotan. Eksepsi yang seharusnya berisi keberatan atas formil surat dakwaan justru melebar hingga membahas materi pokok perkara. “Eksepsi itu keberatan terhadap dakwaan, bukan ruang untuk membahas pokok perkara. Itu nanti dibuktikan di tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti,” ujar Sofyan Hadi S.HI,,C.LSC,,C.ME Slalu kuasa hukum korban saat di temui di Pengadilan negeri jepara oleh Bidik-kasusnews 11/9/2025. Tuduhan Balik kepada Korban Lebih jauh, PH terdakwa juga menyampaikan narasi yang dianggap memutarbalikkan fakta. Disebutkan seolah-olah saksi korban Sutrisno yang berniat menyuruh terdakwa menyuap aparat penegak hukum agar perkara di KLHK dihentikan. Padahal, dalam dakwaan JPU, justru terdakwa Supriyanto yang menawarkan diri dengan janji dapat menghentikan perkara yang saat itu berstatus P-19 masih di Kejaksaan Tinggi, ungkap sofyan. Pengalihan Isu ke Tipikor Tidak berhenti di situ, PH terdakwa juga mencoba mengaitkan perkara dengan tindak pidana korupsi (tipikor). Namun, langkah itu dinilai membabi buta karena tidak relevan dengan dakwaan yang telah disusun oleh JPU. Majelis Hakim mendengarkan seluruh eksepsi hingga selesai, sementara JPU akan menyampaikan tanggapan resmi pada sidang berikutnya. Putusan sela hakim akan menentukan apakah eksepsi diterima atau ditolak, sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.(Wely-jateng)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Insiden pengusiran wartawan saat meliput konferensi PGRI Kabupaten Sukabumi di SMPN 2 Ciracap, Selasa (9/9/2025), menuai reaksi kritis dari Ketua Wartawan Pajampangan (WAJA) Iwan Sugianto dan sejumlah insan pers. Merespons kejadian tersebut, PGRI Kabupaten Sukabumi menggelar forum mediasi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk jurnalis anggota WAJA. Pertemuan berlangsung di salah satu rumah makan di Kota Sukabumi, Kamis (11/9/2025). Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Jajat Sudrajat, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. “Atas kejadian kemarin, kami secara pribadi dan organisasi memohon maaf. Ini menjadi evaluasi kami agar ke depan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. Dua wartawan yang menjadi korban pengusiran, Jajang Suhendar dan Dicky Sopyan, mengapresiasi itikad baik PGRI. “Kami menghargai permintaan maaf ini. Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua untuk saling menghormati tugas masing-masing,” kata Jajang. Ketua WAJA, Iwan Sugianto, menyebut langkah PGRI sebagai sinyal positif. “Kami berharap tidak ada lagi hambatan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, apalagi di ruang publik seperti PGRI,” tegasnya. Hasil pertemuan menyepakati semua pihak saling memaafkan dan berdamai. Insiden ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara insan pers dan organisasi profesi demi keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi. (Dicky)