Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Sabtu-23-Agustus-2025 Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Desa Tanjung Labai dan Desa Pandulangan, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang Kalbar,masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini menuai sorotan tajam setelah kasus tersebut viral di media lokal hingga nasional. Pengamat hukum kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai pembiaran yang terjadi mencerminkan kegagalan serius dalam penegakan hukum maupun tata kelola kebijakan publik. “Praktik PETI jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aktivitas penambangan tanpa izin adalah tindak pidana, tetapi selama ini tindakan APH hanya sebatas seremonial, ibarat lagu penghibur tanpa realisasi,” tegas Herman dalam keterangan resminya kepada awak media,Sabtu (23/08/2025). Menurutnya, dugaan adanya oknum aparat yang membekingi operasi PETI semakin memperparah situasi dan merusak kredibilitas institusi penegak hukum. Herman menambahkan, pembiaran PETI tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga menimbulkan bencana ekologis dan sosial. Penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya mencemari sungai, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan masyarakat. “Selain itu, praktik tambang ilegal kerap memicu konflik sosial dan ekonomi di masyarakat lokal,” ujarnya. Dari sisi kebijakan publik, lemahnya sinergi antar-lembaga menjadi penyebab utama. Meskipun pemerintah pusat berkomitmen memberantas PETI, implementasi di daerah justru lemah. Diperlukan koordinasi kuat antara Kementerian ESDM, kepolisian, dan pemerintah daerah. Sebagai solusi, Herman mendorong pemerintah membuka opsi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diawasi ketat, agar masyarakat tetap memiliki akses ekonomi tanpa merusak lingkungan. Lebih jauh, Herman juga menyinggung peran sejumlah organisasi yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat, tetapi justru menjadi tameng pelaku PETI. “Banyak organisasi yang seolah membela rakyat, padahal kenyataannya menjadi benteng bagi tambang ilegal. Semua pihak yang terlibat, termasuk mafia migas, harus ditindak tegas,” tegasnya. Kasus PETI di Ketapang kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan serta menegakkan aturan negara. Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum Kebijakan Publik Wartawan Mulyawan
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Duet kepemimpinan Wali Kota H. Ayep Zaki dan Wakil Wali Kota Bobby Maulana, satu frekuensi dalam menggelorakan semangat memerangi stunting di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan Ayep Zaki saat menghadiri Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di RW II Babakan Jampang, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Gunung Cikole, Minggu (24/8/2025). “Ayep-Bobby berkomitmen menuntaskan persoalan stunting dan menjadikan agenda tersebut jadi salah satu fokus utama pembangunan kesehatan menuju visi Sukabumi Emas 2035,” kata Ayep. Di samping itu dia juga bertekad untuk terus menggenjot pembangunan untuk meningkatkan PAD guna mendongkrak kesejahteraan masyarakat dengan prinsip kepemimpinan yang jujur, amanah, dan terpercaya. Dia juga menekankan lewat peringatan Hari Kemerdekaan bisa dimaknai sebagai momentum memperkokoh semangat persatuan dan gotong royong diantara anak bangsa untuk menatap masa depan lebih cerah. Ayep menegaskan, partisipasi aktif warga menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sektor ekonomi, hingga pembangunan infrastruktur. Kami ingin pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya melalui infrastruktur, tetapi juga lewat peningkatan kualitas hidup warga,” tegasnya. Suasana semakin hangat ketika Wakil Wali Kota Bobby Maulana menghibur warga dengan menyanyikan sebuah lagu. Tak hanya itu, sebagai wujud kepedulian, Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga menyerahkan bantuan bagi warga penyandang permasalahan kesejahteraan sosial (PMKS) di Kelurahan Cisarua. Momentum peringatan HUT RI ini menjadi simbol persatuan, gotong royong, sekaligus mempererat hubungan pemerintah kota dengan masyarakat di tingkat lingkungan. Kegiatan turut jajaran pemerintah kota, termasuk Kepala Dinas Sosial, Camat Gunung Cikole, Lurah Cisarua, Kabag Kesra Setda, serta tokoh masyarakat setempat. (Usep)
Majalengka Bidik-kasusnewd.com,.Polres Majalengka menggelar apel sekaligus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Majalengka, Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M., bertempat di halaman Mapolres Majalengka pada hari Sabtu (23/08/2025). Pelaksanaan apel ini diikuti oleh para pejabat utama, perwira, serta personel Polres Majalengka. Kegiatan diawali dengan pengecekan personel, arahan pimpinan, serta pembagian tugas kepada seluruh anggota yang terlibat dalam KRYD. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan KRYD merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. “Melalui KRYD, Polres Majalengka berkomitmen meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat, mencegah potensi gangguan keamanan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Majalengka,” ungkapnya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan patroli, razia, serta monitoring di beberapa titik rawan yang ada di wilayah hukum Polres Majalengka. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meminimalisir tindak kejahatan serta menjaga stabilitas keamanan ditengah masyarakat. Asep Rusliman
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Polemik keberadaan Tim Kebijakan dan Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Sukabumi mendapat tanggapan dari Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Taufik Hidayah. Menurut Taufik, pembentukan TKPP memiliki urgensi untuk mendukung program prioritas Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki. Ia menegaskan, fungsi tim ini tidak berkaitan dengan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan sebagai pendamping sekaligus penyuluh agar perangkat daerah lebih tergerak melaksanakan kebijakan kepala daerah. Taufik menyebut, praktik serupa bukan hal baru. Pada masa Penjabat Wali Kota Kusmana Hartadji, pernah dibentuk tim pendukung bernama Strategic Transformational Unit (STU). Bahkan di tingkat provinsi maupun kementerian/lembaga, pola pembentukan tim khusus seperti ini juga pernah dilakukan. “Jadi, keberadaan TKPP masih dalam koridor ketatanegaraan dan sesuai regulasi,” kata Taufik melalui pesan WhatsApp, Ahad (24/8/2025). Selain itu, BKPSDM juga sudah mengantisipasi potensi persoalan terkait pengelolaan anggaran. Pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai honorarium anggota TKPP. “BPK memberikan arahan agar honorarium disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, dengan nominal setara UMK Kota Sukabumi,” ungkapnya. Dengan demikian, lanjut Taufik, pengelolaan TKPP dipastikan tetap aman dari sisi hukum dan administrasi sepanjang mengikuti aturan yang berlaku. (Usep)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menunjukkan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui Tim Patroli Presisi Siraju, petugas melakukan razia minuman keras (miras) ilegal yang berkedok warung dan toko kelontong, Sabtu (23/8/2025) malam. Hasilnya, sebanyak 76 botol miras berbagai merek berhasil disita dari sejumlah warung di Kecamatan Pecangaan dan Kalinyamatan. Razia dilakukan setelah aparat menerima laporan dari warga terkait maraknya penjualan miras di lingkungan mereka. Katim Patroli Siraju, Ipda Turmudhi, menyampaikan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 Polri serta nomor WhatsApp Siraju. > “Pengungkapan ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati 76 minuman beralkohol di warung-warung maupun toko kelontong milik warga di Kecamatan Pecangaan dan Kalinyamatan,” terang Turmudhi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Jepara untuk ditindaklanjuti, termasuk dilakukan pemusnahan. Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengapresiasi kinerja tim patroli yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. > “Inilah yang diharapkan masyarakat, ketika ada informasi ataupun laporan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti,” ujarnya. Dwi menambahkan, kegiatan razia miras akan terus digencarkan Polres Jepara secara rutin. Tujuannya, agar peredaran miras dapat ditekan dan potensi gangguan keamanan bisa diminimalisir. > “Kami akan terus meningkatkan razia untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan akibat minuman keras,” pungkasnya. (Wely-jateng)