SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Dadan Hermawan, turun langsung membantu membangun kembali rumah warga kurang mampu yang mengalami rusak berat. ‎Rumah tersebut milik Ma’aruf (42), warga Kampung Ciherang RT 008 RW 007, yang sebelumnya sudah tidak layak huni. “Saya merasa terpanggil melihat kondisi rumah warga saya yang rusak berat,”ujar Dadan, Jumat (22/8/2025). ‎Dia mengaku telah berembuk dengan istrinya untuk membantu merehab bangunan rumah tersebut dengan menggunakan uang pribadi. “Alhamdulillah, istri saya mendukung rencana ini,” kata Dadan. Menurutnya, membantu sesama adalah kewajiban, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. “Bantuan tidak selalu berupa materi, bisa juga dengan tenaga dan kepedulian. Selagi saya mampu, saya akan terus berusaha hadir bagi warga,” ucapnya. ‎Ia menegaskan ingin menjadi pemimpin yang membangun dan menyejahterakan masyarakat. Itulah nilai-nilai yang terus ditanamkan sejak dilantik. ‎“Dengan dibangunnya kembali rumah ini, semoga bermanfaat dan dirawat baik-baik oleh pemiliknya. Saya hanya minta doa dari warga, agar diberikan kesehatan, keselamatan, dan umur yang barokah,” tambahnya. ‎Sementara itu, seorang warga mengapresiasi kepedulian Kades Buniwangi tersebut. ‎“Pak Dadan memang dikenal memiliki jiwa sosial. Beliau sering membantu warga kurang mampu, bahkan kerap mengantar warga sakit ke RSUD Jampangkulon. Semua dilakukan ikhlas hanya mengharap ridho Allah SWT,” ungkapnya. ‎Tambahan informasi, pembangunan kembali rumah Ma’aruf ini melibatkan gotong royong warga sekitar. Sejumlah pemuda ikut membantu pengerjaan, sementara ibu-ibu setempat turut menyiapkan konsumsi untuk para pekerja. Hal ini mencerminkan kuatnya nilai kebersamaan di Desa Buniwangi. Selain kegiatan sosial berupa bedah rumah, Kepala Desa Buniwangi juga rutin mengadakan program santunan anak yatim, pengajian, serta kegiatan keagamaan lainnya. Menurut warga, kegiatan ini semakin mempererat silaturahmi sekaligus membangun solidaritas di tengah masyarakat. Ke depan, Dadan berkomitmen untuk mendorong berbagai program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Ia menilai perhatian terhadap warga kurang mampu harus menjadi prioritas agar tidak ada lagi rumah tidak layak huni di wilayahnya. (Dicky)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 22 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyalurkan bantuan peralatan pemadam kebakaran untuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Bantuan berupa Barang Milik Negara (BMN) ini ditujukan untuk memperkuat sarana pengamanan dan kesiapsiagaan petugas dalam menghadapi risiko kebakaran. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, mengatakan perlengkapan tersebut sangat penting untuk menunjang keamanan dan keselamatan di lingkungan rutan. “Kami berterima kasih atas perhatian Ditjenpas. Fasilitas ini akan kami gunakan untuk pencegahan maupun penanggulangan kebakaran,” ujarnya. Peralatan yang diterima antara lain alat pemadam api ringan (APAR), hydrant box, selang pemadam, serta perlengkapan pendukung lainnya. Seluruh perlengkapan ditempatkan di area strategis rutan dan digunakan dalam latihan simulasi petugas. Rutan Jepara berkomitmen melakukan pelatihan rutin agar seluruh petugas sigap menghadapi keadaan darurat. Program bantuan ini merupakan bagian dari kebijakan Ditjenpas untuk meningkatkan standar keamanan di lapas dan rutan di seluruh Indonesia.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan di Kabupaten Jepara. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan Jam Pimpinan Tiga Pilar yang digelar Polres Jepara bersama Pemerintah Daerah dan Kodim 0719/Jepara di Pendopo Kartini, Jumat (22/8/2025). Rapat koordinasi ini melibatkan unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dari seluruh wilayah Jepara. Sinergitas tiga pilar dipandang penting agar langkah penyelesaian masalah di masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menegaskan bahwa menjaga kondusifitas tidak bisa dibebankan hanya kepada aparat keamanan. > “Kamtibmas yang kondusif hanya bisa terwujud jika ada kemitraan dengan masyarakat serta dukungan penuh dari pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jepara Witiarso Utomo juga mengingatkan para pemangku wilayah untuk lebih aktif berkoordinasi. Menurutnya, peran kepala desa bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas sangat vital dalam menangani persoalan di tingkat bawah. Sementara itu, Dandim 0719/Jepara Letkol Arm Khoirul Cahyadi menyoroti pentingnya kewaspadaan menghadapi dinamika global dan ancaman di ruang digital. Media sosial, kata dia, kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks maupun isu yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Melalui forum ini, diharapkan semangat kebersamaan tiga pilar semakin menguat sehingga Jepara tetap aman, damai, dan kondusif bagi seluruh masyarakatnya. (Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Forum Komunikasi RW Kota Sukabumi meminta DPRD mengawal janji Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, untuk melanjutkan kembali Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW). Aspirasi tersebut sebelumnya telah disampaikan langsung kepada wali kota dalam pertemuan pada Rabu (20/8/2025). ‎Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal sudah mengingatkan pemerintah daerah agar program P2RW tetap dipertahankan. ‎Bahkan dalam pembahasan Pansus maupun evaluasi gubernur terhadap RPJMD, DPRD telah menekankan pentingnya keberlanjutan program tersebut. ‎“Alhamdulillah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah mengalihkan kembali dana Padat Karya Rp4,2 miliar ke P2RW. Dengan begitu, anggaran P2RW kembali utuh sebesar Rp8,9 miliar,” ujar Wawan di hadapan wartawan, Jumat (22/8/2025). ‎Ia menambahkan, DPRD akan segera mengesahkan APBD pada Senin (25/8). Dalam pembahasan bersama TAPD, telah disepakati bahwa P2RW tetap dilanjutkan. ‎Bahkan nilai bantuan per RW akan dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta. “Kami juga meminta para ketua RW untuk meningkatkan kapasitas SDM, terutama dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban,” katanya. ‎Wawan sekaligus meluruskan alasan perubahan P2RW menjadi program Padat Karya. Menurutnya, kebijakan itu semata karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait administrasi laporan. ‎“Bukan berarti P2RW dihapus. Faktor SDM dalam pelaporan yang membuatnya sempat diganti dengan Padat Karya. Sekarang sudah kita kembalikan lagi,” tegasnya. (Usep)

  Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti seberat 474 kilogram hasil pengungkapan kasus di berbagai wilayah Indonesia. Pemusnahan ini merupakan yang keenam kalinya sepanjang 2025 dan dilakukan beberapa hari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.(22/8/2025) Deputi Pemberantasan BNN menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 253,06 kg sabu, 218,41 kg ganja, 2,99 kg kokain, dan 94 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Kepala BNN RI menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas hukum, melainkan bentuk nyata dari amanat Asta Cita Presiden Prabowo dalam menjaga bangsa dari ancaman narkotika. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti benar-benar dimusnahkan, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya di lokasi pemusnahan, Cawang, Jakarta Timur. Hasil Ungkap 21 Kasus di 5 Provinsi Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 21 kasus tindak pidana narkotika di lima wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali. Dari kasus-kasus tersebut, 43 tersangka berhasil diamankan, dengan 24 orang dihadirkan langsung di lokasi dan 19 lainnya mengikuti secara virtual dari BNN Provinsi. Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni dengan incinerator di kantor BNN pusat, Jakarta, dan di PT Jasa Medivest, Karawang, Jawa Barat. Kasus Rokok Elektrik Berisi Narkoba Selain pemusnahan, BNN juga mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba melalui paket kiriman. Pertama, penyelundupan ganja sintetis MDMB 4en-PINACA sebanyak 80 ml dalam vape pods dari Malaysia tujuan Pandeglang, Banten. Dua tersangka berinisial RSR dan M ditangkap dalam operasi controlled delivery pada 9 Agustus 2025. Kedua, paket berisi 3 kg ketamin bubuk dan 1.860 catridge rokok elektrik asal Perancis berhasil diamankan di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta. Dalam kasus ini, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai dan BPOM, serta menangkap dua tersangka berinisial JA dan XZ. Jaringan Nasional hingga Internasional BNN mengungkap bahwa sebagian besar kasus yang berhasil digagalkan melibatkan jaringan lintas provinsi hingga internasional. Mulai dari sabu asal Malaysia yang disamarkan dalam kemasan teh Cina, ganja puluhan kilogram di jalur lintas Sumatera, hingga kokain dari Brazil yang dibawa langsung ke Bali. “Kasus ini membuktikan bahwa Indonesia masih menjadi target sindikat narkoba internasional. Karena itu, BNN akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai, Polri, dan lembaga terkait,” ujar pejabat BNN. Komitmen BNN Melalui pemusnahan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. “Perang melawan narkotika bukan hanya tugas aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa,” tegasnya.(Agus)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Seorang pemuda berinisial KD (21) tewas akibat tawuran konten yang terjadi di Jalan Kesunean, Kota Cirebon, pada Selasa dini hari, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Tawuran ini melibatkan dua kelompok pemuda, yaitu Team Hura-hura dan Team Enjoy Tengah Official, yang janjian bertemu melalui media sosial Instagram untuk melakukan aksi tawuran hal ini di ungkap oleh Kapolres Kota Cirebon AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si.Kamis 21 Agustus 2025 dalam pres rilisnya. Dalam kejadian tersebut, KD mengalami luka-luka parah akibat serangan senjata tajam dan terbakar bom molotov. Korban ditemukan mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh, termasuk punggung, kepala, dan tangan. Sebelum meninggal, korban sempat dirawat di RS Panti Abdi Dharma, namun nyawanya tidak tertolong. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Daerah Gunung Jati untuk diautopsi. Polisi kini tengah memburu pelaku yang terlibat dalam tawuran ini, dengan satu pelaku sudah diamankan dan dua lainnya dalam pencarian dalam acara pres rilisnya sudah tiga pelaku di amankan. Tawuran konten ini merupakan fenomena pertarungan yang sering diatur melalui media sosial dengan tujuan membuat konten, namun sering berujung pada kekerasan dan korban jiwa, khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Tawuran konten di Jalan Kesunean merujuk pada perkelahian yang sengaja dijadwalkan dan direkam oleh kelompok-kelompok pemuda atau geng dengan tujuan membuat konten untuk diposting di media sosial. Awalnya, perseteruan atau ejekan terjadi di dunia maya melalui komentar di media sosial, lalu kemudian berkembang menjadi pertemuan fisik yang berujung tawuran. Kapolres Kota Cirebon AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan untuk mewaspadai kejadian,tawuran konten bukan hanya sekadar bentrokan biasa, melainkan juga aksi yang sengaja direkam dan disebarkan di media sosial demi popularitas dan sensasi. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena kekerasan yang terjadi, serta mengancam keamanan lingkungan sekitar. Di Kota dan Kabupaten Cirebon, tawuran konten seperti di Jalan Kesunean ini sering terjadi pada dini hari dan kerap melibatkan senjata tajam, sehingga sering berakibat fatal, termasuk korban jiwa. Aparat keamanan pun harus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku guna menekan kejadian tersebut. Kapolres AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan hukuman kepada pelaku pembunuhan konten di Kesunean berdasarkan pasal-pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pembunuhan. Jika pembunuhan tersebut direncanakan, maka sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pelaku dapat dikenai hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun , ” tutup AKBP Eko Iskandar,S.H,S.I.K,M.SI (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon pria berinisial SD (30) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di rumahnya pada Rabu (20/8/2025) kira-kira pukul 13.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan SD. Diantaranya, 47 butir Tramadol, 70 butir Trihex, uang tunai Rp 360 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, tas selempang, handphone dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SD dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Kamis (21/7/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. Asep Rusliman