Bandung, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada periode 2020 hingga 2022.(21/8/2025) Penetapan tersangka diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kota Bandung pada Kamis (21/8). Tim Jaksa Penyidik menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup. Modus Penyalahgunaan KUR Tersangka berinisial II, yang saat itu menjabat sebagai mantri BRI Kantor Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati, diduga melakukan serangkaian penyimpangan dalam penyaluran dana KUR. Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang dilakukan tersangka antara lain: Merekayasa dokumen persyaratan KUR pada periode 2020–2022. Melakukan pemotongan dana pinjaman terhadap sejumlah debitur. Menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan KUR secara fiktif. Akibat perbuatan tersebut, terjadi gagal bayar yang menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp3.631.557.991 (tiga miliar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah). Dasar Hukum yang Dikenakan Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan Tersangka Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung menyebutkan, tersangka mulai ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (21/8) hingga 9 September 2025, di Rutan Perempuan Bandung. “Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tegas pihak Kejari. Langkah Lanjut Penyidikan Kejaksaan memastikan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana KUR di BRI Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati. Kasus ini menjadi sorotan publik karena KUR merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh akses pembiayaan. Dengan adanya penyalahgunaan, selain menimbulkan kerugian negara, juga berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan rakyat tersebut.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf (Fariz RM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Duplik oleh tim penasihat hukum terdakwa terhadap Replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang, Ferdio Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum Fariz RM, menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil JPU. Ia menyebut replik jaksa hanya pengulangan dari dakwaan dan tuntutan tanpa menghadirkan fakta hukum baru. “Replik tidak menghadirkan argumentasi baru, bahkan mengabaikan keterangan ahli yang menyatakan klien kami adalah penyalahguna, bukan pengedar narkotika,” tegas Ferdio di hadapan majelis hakim. Pokok Duplik Kuasa Hukum Fariz RM Dalam dokumen Duplik, tim pembela menyoroti beberapa poin utama: Unsur Dakwaan Tidak Terpenuhi – Barang bukti narkotika disebut untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan. Hak atas Rehabilitasi – Mengacu Pasal 54 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 serta Perma No. 4 Tahun 2010, pecandu wajib direhabilitasi, bukan dipenjara. Fakta Persidangan Diabaikan – Keterangan ahli dan saksi yang menyebut Fariz RM dalam kondisi ketergantungan tidak dipertimbangkan jaksa. Prinsip Keadilan Restoratif – Kuasa hukum menegaskan perlu pembedaan antara pengedar dan pengguna narkotika. Pernyataan Deolipa Yumara: Harapan pada Hakim Usai sidang, kuasa hukum lainnya, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa tim pembela tetap konsisten memperjuangkan rehabilitasi bagi Fariz RM. “Fariz RM adalah pengguna yang kecanduan. Dia harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Semua argumentasi sudah kami sampaikan, kini kami serahkan pada kebijaksanaan majelis hakim,” ujar Deolipa. Ia menambahkan, meskipun pihak keluarga kecewa dengan sikap jaksa yang tetap pada tuntutan, dukungan moral terus diberikan kepada Fariz RM. Sidang Putusan Ditentukan 4 September 2025 Majelis hakim kemudian menetapkan sidang selanjutnya pada 4 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Pada hari itu, akan ditentukan apakah Fariz RM harus menjalani hukuman penjara enam tahun sesuai tuntutan JPU, ataukah menjalani rehabilitasi sebagaimana permintaan kuasa hukum. “Fariz sudah pasrah menerima apapun keputusan hakim. Namun sebagai kuasa hukum, kami berharap hakim menjatuhkan rehabilitasi demi pemulihan, bukan pemenjaraan,” pungkas Deolipa. Catatan Kasus Sebelumnya, JPU menuntut Fariz RM dengan pidana 6 tahun penjara atas kepemilikan narkotika golongan I. Namun, tim pembela menegaskan dasar hukum dan yurisprudensi justru mendukung rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Sidang pembacaan putusan pada 4 September mendatang akan menjadi penentu: apakah pengadilan lebih mengedepankan pendekatan represif berupa hukuman, atau pendekatan rehabilitatif demi pemulihan pecandu narkotika.(Agus)
Bandung, Bidik-kasusnews.com,.Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Cirebon Kota pada Rabu (20/8/25). Kunjungan ini turut didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jabar dengan agenda utama memperkuat sinergi serta mendukung kinerja jajaran Polres Cirebon Kota Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jabar menyerahkan bantuan berupa lima unit HT/Hitera untuk mendukung kelancaran komunikasi operasional kepolisian. Selain itu, diberikan pula dua unit motor trail Yamaha WR 250 CC yang secara khusus diperuntukkan bagi Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota dalam melaksanakan tugas lapangan Tidak hanya sarana operasional, Kapolda Jabar juga memberikan perhatian kepada kesejahteraan anggota. Sebanyak 773 paket sembako dibagikan untuk seluruh personel Polres Cirebon Kota sebagai bentuk dukungan moral dan motivasi agar tetap semangat dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Cirebon Kota yang dinilai mampu menjaga kondusifitas wilayah. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat menunjang tugas sehari-hari personel di lapangan. “Saya ingin seluruh jajaran semakin termotivasi, solid, dan profesional. Bantuan ini adalah bentuk perhatian Polda Jabar agar personel Polres Cirebon Kota dapat bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat,” ujar Irjen Pol Rudi Setiawan. Lebih lanjut, Kapolda Jabar menekankan pentingnya peran komunikasi cepat melalui HT dan mobilitas tinggi dengan kendaraan operasional. Menurutnya, hal tersebut akan memperkuat respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap potensi gangguan kamtibmas. “Tim Maung Presisi harus selalu siap hadir di tengah masyarakat dengan cepat dan tepat. Dengan sarana ini, saya yakin Polres Cirebon Kota dapat semakin optimal memberikan rasa aman,” tambahnya. Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan perhatian Bapak Kapolda Jabar beserta jajaran. “Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami, terutama dalam mendukung operasional di lapangan. Kami berkomitmen untuk menjaga amanah ini dengan meningkatkan kinerja dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas AKBP Eko Iskandar. Kapolres juga menuturkan bahwa bantuan paket sembako untuk seluruh personel menjadi penyemangat tambahan. Menurutnya, perhatian dari pimpinan akan semakin mempererat soliditas internal dan meningkatkan dedikasi dalam melaksanakan tugas. Kunjungan kerja Kapolda Jabar ke Polres Cirebon Kota ditutup dengan penyerahan simbolis bantuan dan foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kehangatan, mencerminkan kekompakan antara pimpinan dan anggota di jajaran Polri Asep Rusliman
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bupati Sukabumi H. Asep Japar mendampingi Komandan Korem 061/Suryakencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi meninjau hasil pembangunan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Tahun Anggaran 2025 di Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kamis (21/8/2025). Peninjauan dilakukan usai upacara penutupan TMMD di Lapang Desa Langkapjaya. Adapun pembangunan yang telah rampung meliputi jalan desa, rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), pengeboran air bersih, pipanisasi, renovasi sarana bermain PAUD, serta sejumlah kegiatan nonfisik seperti penyuluhan dan wawasan kebangsaan. Bupati menegaskan, program TMMD memberikan dampak besar bagi masyarakat, terutama dari sisi infrastruktur desa. “Alhamdulillah, infrastruktur di Desa Langkapjaya semakin baik. Hasil TMMD sangat bagus dan masyarakat pun puas,” ujarnya. Ia berharap kolaborasi Pemkab Sukabumi dengan TNI terus berlanjut, mengingat hasil pembangunan yang dirasakan langsung masyarakat. “Semoga ke depan bisa terus berkelanjutan,” tandasnya. Sementara itu, Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi menyampaikan seluruh target pembangunan fisik maupun nonfisik TMMD ke-125 telah terealisasi 100 persen. “Keberhasilan ini berkat sinergi TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat. Apalagi keterlibatan warga sangat luar biasa,” ungkapnya. Ia berharap hasil TMMD dapat mendukung laju perekonomian masyarakat sekaligus dipelihara secara berkelanjutan. “Insya Allah pembangunan ini akan bermanfaat bagi masyarakat. Terima kasih Pak Bupati dan semua pihak yang telah membantu,” pungkasnya. (Dicky)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Polisi berhasil mengamankan tujuh orang diduga copet dalam kemeriahan konser HUT Jateng Ke-80 di alun-alun Jepara 1, Selasa (19/8/2025) malam. Mereka (pencopet) tertangkap tangan saat beraksi di tengah riuhnya para penonton yang memadati Alun-alun Jepara. Mereka kini pun mendekam di sel tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sangat merugikan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah unit ponsel milik korban. Diketahui, ribuan orang memadati lapangan alun-alun dan menikmati suguhan musik yang menampilkan NDX AKA. Acara yang menjadi puncak perayaan HUT Jateng itu turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan sejumlah bupati dan wali kota dari 35 kabupaten/kota. Namun, di tengah warga menikmati konser, beberapa pencopet beraksi. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa pencopet diamankan saat tertangkap tangan mengambil ponsel penonton. “Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Jepara telah berhasil mengamankan tujuh orang pencopet di konser NDX AKA,” ujar AKP Wildan didampingi Kanitidik 4 (unit PPA) Satreskrim Ipda Angga Dwi Susanto dan Kasubsipenmas Sihumas Ipda Eko Adi Prayitno saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, pada Kamis (21/8/2025). Tujuh orang itu yakni DN (25), SR (26), G (33), MR (26), H (28), WG (22) dan AS (30). Modusnya, para pelaku membuat kericuhan dan beraksi dengan merogoh saku celana korban pada saat sedang menonton konser. “Orang pertama sebagai membuat kericuhan terlebih dahulu, orang kedua sebagai pendorong dari pada massa yang sedang menonton (pengalih perhatian), kemudian tersangka yang lainnya mengambil barang bukti dari penonton (eksekutor),” ujar AKP Wildan. AKP Wildan menyebut pelaku berasal dari Bandung, Jawa Barat. Motif para pelaku melakukan pencurian ponsel untuk dijual dan digunakan untuk hura-hura bersama. Barang bukti yang diamankan polisi yakni 6 buah handphone yang terdiri dari satu buah handphone merk Redmi 13X warna hitam, satu Iphone 8+ warna emas, satu HP Oppo A54 warna star blue, satu HP Redmi A3 warna hitam, satu HP Oppo A3S merah warna dan satu HP Redmi Note 11 warna star blue, 1 unit mobil dan 1 buah tas pinggang. Para pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ia meminta masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser NDX AKA datang ke Polres untuk memastikan dan mengambil gawainya. “Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone bisa langsung melaporakan dan datang ke Satreskrim Polres Jepara,” pesannya.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –21-Agustus-2025- Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba tidak hanya dilakukan melalui proses hukum, tetapi juga lewat program pemulihan. Hal ini terlihat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara, di mana ratusan warga binaan mendapat kesempatan mengikuti rehabilitasi sosial hasil kerja sama dengan IPWL Alma’laa Grobogan. Kegiatan yang dimulai Rabu (21/8/2025) ini menyasar warga binaan kasus narkotika agar mereka mampu bangkit dari ketergantungan dan memiliki bekal ketika kembali ke masyarakat. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyebut rehabilitasi sosial merupakan langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan diri para narapidana. > “Rehabilitasi adalah bentuk kepedulian. Kami ingin para warga binaan tidak hanya berhenti dari ketergantungan, tapi juga punya arah hidup baru setelah bebas nanti,” ucapnya. Metode rehabilitasi dilakukan dengan pendekatan holistik. Peserta mendapatkan konseling pribadi, terapi kelompok, pembinaan mental dan spiritual, hingga pelatihan keterampilan. Tim IPWL Alma’laa Grobogan turut mendampingi secara langsung jalannya kegiatan dengan tenaga profesional di bidang rehabilitasi narkotika. Program ini akan berjalan dalam beberapa tahap dengan evaluasi rutin. Harapannya, warga binaan yang mengikuti dapat benar-benar pulih dan kelak menjadi teladan di lingkungannya. Dengan adanya program ini, Rutan Jepara tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga sebagai ruang pemulihan dan pembinaan menuju kehidupan yang lebih baik. (Wely-jateng)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan rotasi jabatan yang dilakukannya merupakan langkah penyegaran organisasi sekaligus memperkuat kinerja pemerintahan. Hal ini ia sampaikan usai melantik lima pejabat eselon II dan 16 pejabat eselon III di Balai Kota, Kamis (21/8/2025). “Rotasi jabatan dilakukan untuk penyegaran organisasi. Selain itu, Pemkot juga tengah menyiapkan open bidding untuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan RSUD R. Syamsudin S.H.,” ujar Ayep. Menurutnya, Wali Kota memiliki waktu enam bulan sejak dilantik untuk melakukan mutasi. “Saya dilantik 20 Februari, sekarang 20 Agustus 2025. Jadi masih dalam batas waktu,” ucapnya. Ayep mengingatkan pejabat yang baru dilantik agar bekerja sesuai aturan, struktur organisasi, dan SOP yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya soliditas antar lini dari wali kota hingga RT/RW untuk mengejar target fiskal daerah. “Target kita fiskal kuat dan PAD digarap setinggi-tingginya. Kota Sukabumi harus kaya agar pembangunan di semua sektor bisa berjalan optimal,” tegasnya. Saat ini fiskal daerah baru mencapai 35 persen, sementara idealnya 50 persen. Ayep pun menegaskan tidak segan merotasi pejabat yang tidak menunjukkan kinerja baik. “Saya tidak akan mengambil saudara atau orang dekat, tapi profesional. Mutasi bisa dari eselon II maupun III,” tandasnya. Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, menambahkan seleksi terbuka untuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan akan dimulai akhir Agustus 2025. “Banyak eselon III yang memenuhi syarat. Kemungkinan juga ada eselon II yang ikut mutasi,” jelas Didin. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi melaksanakan perbaikan jalan lingkungan di Kampung Ciharashas, RW 05, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kamis (21/8/2025). Pekerjaan yang menggunakan metode pengaspalan sandsheet ini merupakan bagian dari program anggaran tahun 2025. Perbaikan jalan tersebut disambut antusias warga setempat. Selain memperlancar mobilitas, pembangunan ini dinilai mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan. “Sudah cukup lama jalan ini rusak dan becek setiap kali hujan. Sekarang alhamdulillah sudah diperbaiki dan pengerjaannya pun rampung. Kami sangat bersyukur karena aspirasi warga akhirnya didengar,” ujar Atang, salah seorang warga. Metode sandsheet atau lapis tipis aspal pasir (latasir) dikenal efektif memperkuat permukaan jalan. Teknik ini memanfaatkan campuran aspal dengan agregat halus, seperti pasir, sehingga mampu meningkatkan kekuatan, stabilitas, serta kenyamanan pengguna jalan. Kepala Desa Cipeundeuy, Bakang Anwar As’Adi, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah daerah. “Atas nama Pemerintah Desa Cipeundeuy, kami ucapkan terima kasih kepada Bupati Sukabumi Bapak Asep Japar, Kacab PU Wilayah VI Jampangkulon Pak Rudi AB, serta jajaran Disperkim Kabupaten Sukabumi yang telah memberikan perhatian pada desa kami,” ungkapnya. Kini, jalan di Kampung Ciharashas sudah dapat dimanfaatkan masyarakat dengan lebih aman dan nyaman. “Harapannya, pembangunan infrastruktur seperti ini terus berlanjut demi mendukung kemajuan Desa Cipeundeuy secara menyeluruh,” pungkas Kades Bakang. (Dicky)
Tangerang, Bidik-kasusnews.com – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia berhasil digagalkan melalui operasi gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan aparat kepolisian, khususnya Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri serta Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.(19/8/2025) Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan total barang bukti berupa ±18.556 gram sabu (methamphetamine) dan ±4.030,46 gram ketamin yang disembunyikan dengan modus koper berdinding ganda serta minuman kemasan. Enam orang tersangka turut ditangkap, masing-masing berinisial H, OSA, GK, TSH, BH, dan CH. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan Warga Negara Malaysia, satu orang Warga Negara China, serta dua orang Warga Negara Indonesia. Kronologi Penangkapan Penindakan pertama dilakukan pada 29 Juli 2025 terhadap paket kiriman melalui jasa ekspedisi UPS asal Malaysia. Petugas mencurigai adanya kejanggalan pada barang kiriman yang diberitahukan sebagai obat-obatan. Setelah diperiksa menggunakan x-ray, ditemukan koper dengan dinding ganda dan tujuh talenan yang ternyata berisi sabu seberat 18,5 kg. “Barang bukti langsung kami serahkan ke Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Hasil controlled delivery berhasil mengungkap tersangka H sebagai penerima barang,” ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo. Penindakan kedua berlangsung pada 2 Agustus 2025 terhadap tiga penumpang asal Malaysia yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai berbeda. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan bubuk putih dan hitam pada botol minuman kemasan yang setelah diuji terbukti positif mengandung ketamin. Dari operasi ini, lima tersangka tambahan berhasil diamankan. Ancaman Hukuman Berat Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Penyelamatan Generasi Bangsa Dari keberhasilan operasi ini, aparat memperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 112 ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkoba, sekaligus menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp180,5 miliar. “Ini adalah bentuk komitmen kami bersama Polri untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Modus penyelundupan semakin bervariasi, sehingga kerja sama lintas instansi menjadi kunci. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba,” tegas Gatot. Selain itu, Bea Cukai juga mencatat peningkatan tren penyelundupan New Psychoactive Substances (NPS) seperti etomidate yang dikemas dalam botol sampo, hand-sanitizer, hingga pod vape sekali pakai. Selama tahun 2025, sudah ada 19 kali penindakan dengan barang bukti 13,6 liter NPS etomidate, yang setara menyelamatkan lebih dari 68 ribu jiwa. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi aparat penegak hukum dalam mendukung ASTA CITA ke-7 Presiden RI untuk menciptakan Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkoba.(Agus)
LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar dua agenda penting secara bersamaan, yakni Upacara Hari Juang Polri Tahun 2025 dan Upacara Perubahan Eselonisasi atau Nivelering Jabatan Sat Brimob Polda Lampung, Kamis (21/8/2025). Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam amanatnya menegaskan bahwa peringatan Hari Juang Polri bukan hanya seremoni semata, melainkan menjadi refleksi sejarah panjang pengabdian Polri bagi bangsa dan negara. “Sejarah mencatat sejak awal Polri selalu berada di garis depan dengan keberanian, pengorbanan, dan dedikasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan bangsa. Semangat juang itulah yang harus terus kita warisi dan wujudkan dalam tugas-tugas kekinian,” ujar Helmy. Ia menekankan, Hari Juang Polri harus dimaknai sebagai penghormatan kepada para pendahulu sekaligus jawaban atas tantangan zaman. Menurutnya, di era perubahan teknologi, derasnya arus informasi, munculnya bentuk kejahatan baru, hingga potensi konflik sosial dan ancaman transnasional, Polri dituntut untuk adaptif, profesional, dan presisi. Selain memperingati Hari Juang, upacara tersebut juga menandai perubahan struktur jabatan di lingkungan Sat Brimob Polda Lampung. Helmy menegaskan, perubahan organisasi bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan profesionalisme Polri. “Perubahan ini harus dimaknai sebagai peluang memperkuat dedikasi, meningkatkan kinerja, dan meneguhkan loyalitas. Jangan hanya dipandang sebagai formalitas, tetapi sebagai amanah baru untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya. Lebih lanjut, Kapolda mengajak seluruh personel Polda Lampung untuk terus memperkokoh semangat juang dengan berpegang pada Tribrata dan Catur Prasetya, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga solidaritas, loyalitas, dan disiplin demi terciptanya stabilitas keamanan dan keberlanjutan pembangunan di Lampung. Sebelum menutup amanatnya, Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polda Lampung atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan. “Mari kita terus kobarkan semangat juang ini dengan menjaga kehormatan serta memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (Mg)