SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Manajer Hotel Augusta Sukabumi, Dadang Suparwan, membantah kabar bahwa pihaknya melarang pihak media untuk melakukan kegiatan peliputan. ‎Hal tersebut mengemuka saat digelar kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi bertajuk Sekolah Siaga Kependudukan / JUMBARA (Jumpa Bakti Gembira) Sekolah Siaga Kependudukan, Jumat (25/07/2025). “Kami dari pihak manajemen mengklarifikasi tentang adanya tuduhan bahwa ada pelarangan oleh pihak pengamanan hotel terhadap aktivitas media yang betul-betul terverifikasi dan memiliki legalitas berdasarkan UU 40 tahun 1999,” kata Dadang, Sabtu (26/7/2025). ‎Dia menambahkan, apa yang dilakukan oleh stafnya, bukan bentuk intimidasi terhadap ruang gerak para wartawan dalam proses mencari, membuat dan menyebarluaskan pemberitaan untuk di akses masyarakat. ‎”Kami atas nama manajemen mohon maaf jika sikap dan tindakan kami dinilai mengganggu kenyamanan awak media yang saat akan meliput kegiatan itu. Hemat kami itu hanya kesalahpahaman saja. Sekali lagi kami mohon maaf,” ujarnya. Masih kata Dadang, pihaknya tidak menggeneralisir dan mendikotomi media yang menjalankan fungsi jurnalistik dan yang tidak. ‎”Bukan sekali dua kali kami didatangi oleh media yang tidak menunjukkan identitas kewartawanan melakukan peliputan di Augusta tapi pada kenyataannya hanya datang dan tidak melakukan apa-apa,” ujarnya. ‎Dia juga menegaskan, bahwa sebagai pembina di salah satu media online dia sangat mendukung kerja wartawan di wilayah tugas Kabupaten dan Kota Sukabumi. Karena tanpa dukungan media, tidak mungkin negara berdiri tegak. ‎”Sekali lagi saya tegaskan, saya mendukung perkembangan media di Sukabumi dalam segala bentuk. Apalagi saya sebagai bagian yang ada di dalamnya yang akan mendorong media yang perannya sangat penting di masa kini dan di masa mendatang,”tegasnya. (Usep)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 25 Juli 2025 – Suasana meriah pertunjukan Orkes Romansa di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, berubah menjadi tragedi. Seorang pemuda bernama Muhammad Rangga Alan Saputra (20), warga Desa Balong, meninggal dunia usai menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal pada Sabtu sore (19/7/2025). Kapolres jepara AKBP Erick Budi Santoso saat dikonfirmasi via WhatsApp Bidik-kasusnews Jum,at 25/7/2025 melalui Kasubsi penmas humas polres IPDA Eko menyapaikan bahwa korban bersama dua rekannya, VK (22) dan RD (20), sebelumnya hadir di lokasi pertunjukan orkes tersebut yang digelar di pinggir Jalan Raya Jepara–Kembang KM 06, tepatnya di depan TK Desa Jinggotan. Setelah acara selesai, ketiganya pulang dengan satu sepeda motor Honda PCX warna hitam, dengan korban duduk di bagian depan. Namun nahas, di tengah perjalanan mereka dicegat oleh sekitar enam orang tak dikenal yang diduga berasal dari Dukuh Depok, Desa Kancilan. “Korban dan saksi dicegat di jalan oleh enam orang, kemudian langsung dikeroyok. Korban mengalami luka parah dan sempat memuntahkan darah malam harinya. Korban akhirnya meninggal di rumah pada keesokan harinya pukul 11.00 WIB,” jelas kapolres jepara melalui Ipda Eko, Kasubsi Penmas Humas Polres Jepara. Tiga Luka, Satu Tewas Akibat kejadian tersebut: VK (22) dan RD (20), keduanya warga Desa Balong, mengalami luka ringan. Muhammad Rangga Alan Saputra meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya. Enam Pelaku Diamankan Polres Jepara bergerak cepat. Enam orang terduga pelaku pengeroyokan kini telah diamankan, di antaranya: 1. BD (21), warga Desa Kancilan 2. MF (18), warga Desa Kancilan 3. DK 4. AL (di bawah umur) 5. SL 6. AR (di bawah umur) “Seluruh pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami motif aksi pengeroyokan tersebut,” tambah Ipda Eko. Polisi Imbau Warga Tetap Tenang Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pengingat akan pentingnya pengamanan serta pengawasan dalam acara hiburan rakyat.(Wely-jateng)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Tradisi legendaris Bola Leungeun Seuneu (Boles) dari Kota Sukabumi menorehkan tinta emas dalam sejarah budaya Indonesia. Dalam Festival Boles yang digelar di Padepokan Pencak Silat, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Jumat (25/7/2025). Dalam perhelatan tersebut ada sekitar 1.000 pendekar silat dari Paguron Sang Maung Bodas tampil memukau dan berhasil memecahkan Rekor Dunia versi MURI. Atraksi menegangkan yang memadukan jurus-jurus pencak silat dan permainan bola api ini menghipnotis ratusan penonton, termasuk Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, yang hadir langsung menyaksikan keagungan budaya warisan leluhur. “Tradisi ini bukan hanya atraktif, tetapi juga sarat makna spiritual, pengendalian diri, dan kekuatan mental,” ujar Menteri Fadli Zon dalam sambutannya. Ia menilai Boles sangat potensial menjadi magnet wisata budaya internasional dan perlu terus didukung pelestariannya. Wakil Wali Kota Bobby Maulana juga menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini. “Insya Allah, Pemkot Sukabumi siap bekerja sama dengan Kementerian untuk terus mempromosikan budaya lokal agar mendunia,” ujarnya. ‎Festival ini bukan sekadar pencatatan rekor, tetapi juga menjadi momen penting konsolidasi antar paguron silat, mempererat semangat kebangsaan, serta menjaga marwah seni bela diri tradisional. Acara ini menjadi ruang kolaborasi berbagai elemen budaya untuk merawat warisan spiritual masyarakat Sunda. Antusiasme publik, khususnya dari kalangan pelajar dan mahasiswa, turut membuktikan bahwa Boles masih hidup dan relevan di tengah modernitas. Keterlibatan generasi muda memperkuat harapan bahwa nilai-nilai luhur Boles akan terus diwariskan lintas zaman. Keberhasilan ini menegaskan bahwa bila dikelola dengan visi dan komitmen kuat, kesenian tradisional seperti Boles bisa menjadi kekuatan identitas daerah, bahkan menjadi kebanggaan Indonesia di mata dunia. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Manunggal TNI dan warga kembali terlihat nyata dalam rangkaian kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-125 di Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jumat (25/7/2025). Diperkirakan dejak pukul 07.00 WIB, jalan penghubung antara Kampung Sampalan dan Cimanggu mulai diaspal secara gotong royong oleh Satgas TMMD bersama ratusan warga. ‎Langsung di bawah Komandan SSK TMMD, Kapten Inf Yefri Susanto, kegiatan tersebut melibatkan 15 personel Satgas TMMD. Dia menyebut, sebanyak 22 tenaga aspal profesional, 2 aparat Desa Langkapjaya, 2 anggota Linmas, serta tak kurang dari 150 warga dikerahkan dalam kegiatan yang membutuhkan kekompakan dan fisik prima. Di tengah panas terik yang menyengat, semangat kebersamaan tetap berkobar. Proses pengaspalan pun berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti. “Jalan yang sebelumnya dalam kondisi rusak parah kini mulai berubah menjadi akses yang layak dan nyaman dilalui oleh kendaraan yang melintas,” ujarnya. ‎Kehadiran TMMD membawa harapan baru bagi warga desa yang selama ini kesulitan dalam aktivitas mobilitas dan distribusi hasil pertanian. Pembangunan infrastruktur ini diyakini akan mempercepat konektivitas antarwilayah serta mendorong perputaran ekonomi di kawasan tersebut. Banyak warga menyambut hangat keterlibatan langsung TNI dalam pembangunan desa mereka. Salah satu warga bahkan menyatakan rasa bangga bisa turut serta dalam pembangunan tersebut. “Kami bangga bisa ikut membangun desa sendiri bersama TNI. Ini bentuk nyata sinergi!” ujar Kapten Inf Yefri. TMMD bukan sekadar program fisik, tetapi juga bagian dari penguatan kohesi sosial antara rakyat dan TNI. Kegiatan ini membuktikan bahwa semangat gotong royong masih hidup dan menjadi kekuatan besar dalam membangun negeri, mulai dari desa. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Pemerintah Kota Sukabumi menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Yudi Rahman Setiadi alias Koko. ASN tersebut diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan dua pelanggaran disiplin berat. Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim internal, Yudi melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 4 huruf c dan Pasal 5 huruf a. “Yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja selama 28 hari kerja dalam satu tahun atau 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sah, serta menyalahgunakan wewenang,” ujar Ayep, Jumat (25/7/2025). Atas pelanggaran tersebut, Pemkot menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri, sesuai Pasal 8 ayat 4 dan Pasal 11 ayat 3. Proses administrasi pemberhentian telah diajukan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 14 Juli 2025 dan saat ini masih dalam penanganan. ‎Ayep menegaskan, segala urusan yang bersifat pribadi dengan yang bersangkutan tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah. “Jika ada pihak yang masih berurusan dengan Koko, silakan langsung hubungi yang bersangkutan secara pribadi,” tandasnya. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Sebuah warung milik warga hangus dilalap si jago merah. Peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan pesisir Pantai Palangpang, Kampung Palangpang RT 04 RW 11, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jumat (25/7/2025), sekitar pukul 06.40 WIB. ‎Kapolsek Ciemas, AKP Deni Miharja, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa bangunan yang terbakar merupakan milik Yadi (56), warga Kampung Kokoncong, RT 04/11, Desa Ciwaru. ‎”Benar telah terjadi kebakaran sebuah warung di kawasan pesisir Palangpang. Dugaan sementara penyebabnya karena korsleting listrik,” ujar AKP Deni. Beruntung, akibat kebakaran tidak sampai menelan korban jiwa. Namun pemilik warung diperkirakan mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp70 juta. Beredar informasi, kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi bernama Soleh (30). Sekitar pukul 07.00 WIB, ia melihat kepulan asap dari bangunan warung milik korban. “Saksi melihat api semakin membesar dan membakar bagian belakang bangunan warung. Lalu saksi berteriak meminta bantuan warga. Kemudian warga berusaha memadamkan api dengan alat seadanya,” ungkap AKP Deni. Material bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu membuat api cepat menjalar dan membakar habis warung tersebut. Saat kejadian, pemilik warung tengah berada di rumahnya bersama istri dan anaknya sehingga tidak mengetahui langsung awal mula kebakaran. Petugas kepolisian bersama warga kemudian melakukan upaya pemadaman manual hingga api berhasil dikendalikan. Meski sempat panik, warga sekitar sigap membantu mengamankan lokasi agar api tidak merambat ke bangunan lain di sekitarnya. Hingga berita disiarkan Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran yang meluluhlantakkan bangunan yang digunakan untuk mencari nafkah keluarga korban. (Dicky)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 25 Juli 2025 — Pagi yang cerah di Rutan Kelas IIB Jepara disambut dengan pemandangan yang tak biasa. Puluhan warga binaan dan pegawai Rutan tampak menyatu dalam barisan gotong royong. Dengan semangat kebersamaan, mereka melaksanakan kerja bakti massal membersihkan area luar dan sekitar lingkungan Rutan. Kegiatan yang digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan ini tidak hanya bertujuan menciptakan ruang yang sehat, tetapi juga menjadi bagian penting dari proses pembinaan warga binaan. Mulai dari menyapu halaman, mengumpulkan sampah, memangkas semak, hingga merawat tanaman—semua dilakukan bersama-sama tanpa memandang perbedaan status. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini merupakan bagian dari upaya pembinaan mental dan sosial para warga binaan. “Lingkungan yang bersih akan menciptakan suasana yang nyaman dan sehat. Ini adalah bentuk pembelajaran bahwa tanggung jawab terhadap kebersihan bukan hanya milik petugas, tapi juga seluruh penghuni Rutan,” ujarnya. Lebih lanjut, Renza menambahkan bahwa kegiatan kerja bakti ini juga menjadi sarana memperkuat solidaritas dan kerja sama antara pegawai dan warga binaan. Dengan melibatkan mereka dalam kegiatan sosial seperti ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga lingkungan, baik selama masa pembinaan maupun setelah bebas nanti. “Bersih-bersih ini bukan hanya soal fisik, tapi juga proses penyucian diri. Kami ingin membangun karakter mereka lewat aksi nyata, bukan hanya nasihat,” imbuh salah satu petugas pembinaan. Warga binaan pun menyambut kegiatan ini dengan positif. Beberapa dari mereka mengaku merasa dihargai dan diberi kepercayaan. “Senang bisa ikut kerja bakti. Rasanya seperti kembali ke masyarakat, ada harapan, ada perubahan,” ucap seorang warga binaan sambil menyapu halaman dengan penuh semangat. Dengan mengusung tema “Lingkungan yang Bersih, Masa Depan yang Cerah”, kerja bakti di Rutan Jepara menjadi bukti bahwa perubahan bisa dimulai dari hal-hal sederhana. Bukan hanya menciptakan ruang yang bersih, tapi juga jiwa yang sehat dan semangat hidup yang baru.(Wely-jateng)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Setiap Jumat pagi, siswa-siswi SDN Nyangkowek 02 di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, melaksanakan kegiatan rutin bertajuk SEHATI (Sedekah, Duha, Tausiyah Islami). Program tersebut menjadi salah satu ciri khas sekolah dalam menanamkan nilai spiritual, kedisiplinan, dan kepedulian sosial sejak dini. ‎Sejak pukul 07.00 WIB, siswa-siswi bersama orang tua dan guru berkumpul di lapangan sekolah untuk melaksanakan salat Duha berjamaah. Mereka datang lebih awal dengan membawa perlengkapan salat masing-masing. ‎Seusai salat, kegiatan dilanjutkan dengan pengumpulan sedekah yang akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. “Alhamdulillah wasyukurillah, kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun,” ujar guru agama Ibu Tati Lisnawati, S.Pd.I. kepada BIDIK-KASUSNEWS.COM, Jumat (25/7/2025). ‎Ia menambahkan bahwa selain memperkuat keimanan, kegiatan ini juga membentuk karakter peduli sosial dalam diri siswa. Hal ini penting dilakukan agar jiwa mereka terpatri untuk selalu membantu sesama. ‎Salah satu siswi kelas 3, Daniswara, berbagi kesan tentang kegiatan ini “Salat Duha dan bersedekah membuat saya merasa lebih dekat dengan Allah dan peduli terhadap orang lain.” ‎Ungkapan tersebut sederhana namun menggambarkan makna mendalam dari rutinitas ibadah yang dijalani. Rutinitas yang ditanamkan sejak dini akan lekat membekas hingga akhir dikandung hayat. Aneng Setiawan, S.Pd.SD, selaku imam salat dan pencetus kegiatan SEHATI, berharap partisipasi orang tua bisa lebih meningkat. “Sekarang baru sebagian yang ikut, mungkin karena berhalangan atau belum tersentuh,” ungkapnya. ‎Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara sekolah dan orang tua penting dalam membentuk karakter anak yang utuh. Hal senada disampaikan Mamah Lilis, wali murid kelas 2, yang merasa sangat terinspirasi. “Kegiatan ini jadi motivasi juga buat saya. Ruhani dan jasmani anak-anak terpenuhi. Pokoknya, is the best! Hanya di SD Nyangkowek, hari Jumat jadi hari wajib salat Duha dan tausiyah keagamaan,” tuturnya penuh semangat. ‎Selain salat Duha dan sedekah, kegiatan SEHATI juga diisi dengan tausiyah islami yang disampaikan oleh guru atau tokoh masyarakat. Materi tausiyah meliputi akhlak mulia, pentingnya berbagi, hingga semangat menjalankan ajaran agama dalam keseharian. Sesi ini menjadi penguatan rohani yang memberi bekal moral kepada para siswa. ‎Kegiatan SEHATI mendapat dukungan penuh dari pihak sekolah dan komite. Kepala sekolah SDN Nyangkowek 02 mengapresiasi keterlibatan semua pihak yang menjaga keberlangsungan kegiatan. ‎“Kami ingin menjadikan SEHATI sebagai identitas sekolah bukan hanya unggul akademis, tapi juga membentuk karakter religius dan berakhlak,”ujarnya. ‎Ke depan, sekolah berencana memperluas jangkauan program ini dengan melibatkan alumni serta masyarakat sekitar. ‎”Dengan semangat kebersamaan dan keikhlasan, SEHATI diharapkan menjadi gerakan kebaikan yang menginspirasi sekolah lain di Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya,”tuturnya. (Reno)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Di tengah riuhnya hiruk pikuk dunia jurnalistik, terkadang kita lupa bahwa di balik setiap berita, ada manusia dengan segala perasaan dan kehormatan yang harus dijaga. Kisah ini adalah tentang Wawan Suwandi, seorang wartawan yang telah mengabdikan dirinya pada dunia jurnalistik sejak tahun 1996. Namun, kini ia harus menghadapi badai pemberitaan yang mengoyak-ngoyak reputasinya. Seorang lelaki, dengan sorot mata yang tajam dan penuh tekad, menatap layar monitor. Bibirnya berkomat-kamit, merapalkan kata-kata yang sarat makna. Dialah Sudirman SH MH, seorang kuasa hukum yang berdiri teguh membela kliennya, Wawan Suwandi. Sudirman juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Kalbar. Kala Pena Menari di Atas Luka Sudirman SH MH dengan lantang menyuarakan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang menimpa Wawan Suwandi. Ia menyebutkan bahwa berita-berita tersebut dibuat oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan dan beberapa media yang menayangkannya, telah melanggar asas praduga tak bersalah. Lebih dari itu, pemberitaan tersebut dinilai tidak sesuai dan melanggar kode etik jurnalistik. “Apa yang dibuat oleh beberapa oknum yang mengaku sebagai wartawan dan beberapa media yang menerbitkan berita dan menayangkannya mengenai klien saya yang bernama Wawan Suwandi, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan azas praduga tidak bersalah serta tidak sesuai dan melanggar kode etik jurnalistik dalam menulis beritanya,” tegas Sudirman SH MH pada Kamis, 24 Juli 2025, di Kota Pontianak. Sebuah Pelanggaran Sudirman SH MH mengungkapkan bahwa berita yang beredar tersebut dibuat secara sepihak, tanpa adanya keterangan yang memadai dan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip jurnalistik yang seharusnya dijunjung tinggi. Sebagai kuasa hukum, Sudirman SH MH tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa pasal-pasal hukum telah dilanggar dan dapat menjerat para terlapor. “Seperti adanya unsur pidana pencemaran nama baik serta sebagaimana diatur dalam pasal dan UU ITE sebagaimana telah diatur dalam pasal. Dengan ancaman hukuman,” jelas Sudirman. Di tengah badai pemberitaan, Sudirman SH MH juga menegaskan legalitas Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. Legalitas ini didasarkan pada Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 133-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus PWI Provinsi Kalbar, sisa masa bakti 2024-2029. Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi, dan Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi. Keheranan Seorang Wartawan Senior Wawan Suwandi, seorang wartawan yang telah malang melintang di dunia jurnalistik sejak tahun 1996, tentu saja merasa kaget dan terluka dengan pemberitaan yang menimpanya. Pengalaman panjangnya sebagai wartawan, baik di media lokal Kalbar maupun nasional, membuatnya heran dengan kualitas karya tulis yang dibuat oleh oknum-oknum tersebut. Pasal-Pasal yang Dilanggar Sudirman SH MH merinci pasal-pasal yang dilanggar dalam pemberitaan tersebut, di antaranya: – Pasal 27 ayat 3 UU ITE, tentang pencemaran nama baik. – Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik. – Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik secara terbuka. Sudirman SH MH menegaskan bahwa somasi yang ditujukan kepada Wawan Suwandi merupakan berita yang menyesatkan publik. Ia juga menekankan bahwa Wawan Suwandi tidak memiliki hubungan hukum dengan Hendry Chairudin Bangun. Sebuah Renungan untuk Jurnalisme yang Lebih Baik Kisah ini adalah cerminan dari tantangan yang dihadapi dunia jurnalistik. Di tengah arus informasi yang deras, kita harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip jurnalistik yang luhur. Kejujuran, keberimbangan, dan konfirmasi adalah kunci untuk menghasilkan berita yang berkualitas dan bertanggung jawab. Semoga kisah Wawan Suwandi ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga martabat profesi wartawan dan mengedepankan kebenaran dalam setiap pemberitaan. Wartawan Basori

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, seorang pria berinisial YH alias N (54) berhasil diamankan di halaman rumahnya di Dusun 03 RT 003 RW 006, Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Tersangka, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita 509 butir obat keras terdiri dari 62 butir Trihexypenidyl, 5 butir Tramadol, 415 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, 27 butir obat warna putih bertuliskan Y, Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp312.000, serta 1 unit HP Samsung beserta SIM card yang diduga digunakan untuk transaksi. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat berbahaya. “Peredaran obat keras tanpa izin seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan ini secara ilegal,” tegas Kombes Pol Sumarni. Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial TR, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). “Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat keras ini. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran ini dibongkar tuntas,” imbuhnya. Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang berat atas perbuatannya. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan mengedarkan atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang sehat dan aman,” pungkas Kapolresta Cirebon. Polresta Cirebon juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas serupa, guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan farmasi di wilayah Cirebon dan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)