SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM –  Peringatan Hari Nelayan ke-13 di Pantai Minajaya, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/7/2025), menjadi ajang syukur dan pesta rakyat nelayan. ‎Kegiatan yang menyedot animo masyarakat itu sebagai wujud rasa syukur atas limpahan rezeki dari laut, sekaligus momentum penguatan ekonomi dan pariwisata pesisir. Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Sukabumi, Puji Widodo, menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk rasa syukur dan pengungkit kesejahteraan nelayan serta UMKM lokal. “Dengan bersyukur, mudah-mudahan nelayan Minajaya makin sejahtera. Ke depan, acaranya harus lebih meriah untuk menarik wisatawan dan mendongkrak ekonomi,” ujarnya. ‎Kegiatan tahunan kata dia diramaikan berbagai atraksi Memukau berupa parade drumband ibu-ibu nelayan, bazar murah, lomba, olahraga, upacara adat, dan hiburan rakyat. ‎Sementara itu, Kadis Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menilai syukuran ini strategis untuk membangkitkan semangat nelayan sekaligus menggairahkan sektor perikanan dan pariwisata. ‎“Jumlah nelayan Minajaya ribuan, tapi sarana seperti dermaga masih minim. Kami terus perjuangkan agar dibangun sandaran perahu. Harapannya didengar Pemprov Jabar dan KKP,” katanya. ‎Ketua Panitia Ambari menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak dan memohon maaf jika terdapat kekurangan dalam pelayanan. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kadis Perikanan, Kabid Disbudpora Luki Mufti, unsur Forkopimcam Surade, Danposal Ujunggenteng Letda Laut Andri Kurniawan, Polsus KKP, Kades Pasiripis, pengurus HNSI, dan para tokoh masyarakat. (Dicky)

KUNINGAN – Bidik Kasus News Proyek perbaikan jalan gang kecil di Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, menuai keluhan warga. Proyek sepanjang 1.092,90 meter dengan lebar 1,2 meter dan anggaran sebesar Rp43.010.000 dari Dana Desa tahun 2025 itu diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai standar teknis. Keluhan datang dari warga Blok Pahing yang merasa perbaikan jalan di depan rumah mereka justru membahayakan pengguna motor karena material mudah copot. “Aspalnya tipis, gak pakai split biar nempel, langsung ditabur kerikil dan pasir. Disapu sedikit aja langsung coplok, dan bikin debu ke mana-mana,” ujar seorang warga kepada wartawan, Senin (22/7/2025). Warga juga menyebut sudah terjadi kecelakaan ringan akibat kondisi jalan licin dan kerikil lepas. Beberapa warga bahkan menyapu sendiri jalanan yang baru diaspal karena takut tergelincir. Menurut mereka, jalan gang itu sebelumnya sudah diplur semen namun sudah rusak karena usia. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bandorasa Kulon, Sukarna, tidak memberikan banyak keterangan. Namun Kaur Kesra (Ekbang) menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah dikerjakan sesuai anggaran. “Panjang jalan 1.093 meter, lebar 1,2 meter, dengan dana itu ya kami cukupi. Kalau dimaksimalkan ya pasti kurang karena masih kena potongan pajak PPN dan PPh,” ujarnya di kantor desa. Sementara itu, Kepala Dusun Pahing menambahkan bahwa pengaspalan menggunakan tujuh drum aspal, dua dump truk pasir abu, dan dua dump truk kerikil. Split hanya dipakai di bagian jalan yang berlubang atau rusak berat. “Memang tidak semua bagian pakai split karena keterbatasan anggaran,” katanya. Penggunaan anggaran desa wajib mengacu pada asas efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Karena itu, masyarakat berharap Inspektorat dan Dinas terkait melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kualitas proyek desa agar tidak terkesan hanya menghabiskan dana tanpa manfaat nyata. Dea Islami – Bidik Kasus News

JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menekankan pentingnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta mencegah praktik kesewenang-wenangan dalam proses hukum pidana. Pernyataan itu disampaikan saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) secara daring dalam Seminar Nasional bertema “Menyongsong Pembaharuan KUHAP melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integralitas Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bersama dengan dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, di Gedung Purwahid Patrik, FH Undip Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/7). Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain secara daring Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N Mulyana, Rektor Undip Prof. Suharnomo, Dekan Fakultas Hukum Undip Prof. Retno Saraswati, Guru Besar FH Undip Prof. Pujiyono, serta Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiono Suwadi. Dalam paparannya, Jaksa Agung menyebut bahwa mekanisme pengawasan terhadap tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penyadapan selama ini masih bergantung pada jalur praperadilan, yang dinilai belum cukup efektif sebagai kontrol atas penyimpangan wewenang. “KUHAP yang ada sekarang masih terlalu menekankan pendekatan represif, dan belum mampu menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa,” ujarnya. Oleh sebab itu, menurut Burhanuddin, pembaruan KUHAP tidak boleh hanya terbatas pada perubahan norma, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai sistem peradilan yang lebih humanis, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan yang kerap berujung pada pelanggaran prosedur, dan pada akhirnya menggagalkan pembuktian di pengadilan. Ia mendorong agar dalam RUU KUHAP nantinya diatur secara tegas mekanisme kerja bersama sejak awal penyidikan. “Relasi antarpenegak hukum perlu ditata ulang untuk menciptakan sistem yang sehat dan seimbang,” kata dia. Jaksa Agung berharap pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai unsur, agar hasil akhirnya bukan sekadar legislasi teknis, melainkan produk hukum yang kuat secara yuridis dan tahan uji secara konstitusional. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, dalam sambutannya menggrisbawahi penggunaan diksi “koordinasi” dalam hubungan kerja antara penyidik dan jaksa yang dinilai terlalu longgar dan tidak memberikan kepastian hukum. Ia menyatakan bahwa KUHAP seharusnya memuat prinsip kerja penegak hukum yang lebih tegas dan struktural. “Dalam hukum acara pidana yang bersifat lex scripta, lex certa, dan lex stricta, penggunaan istilah ‘koordinasi’ tidak tepat. Sudah waktunya kita memikirkan pendekatan integralistik, sebagaimana pernah dikemukakan para pemikir hukum besar seperti Soepomo, Barda Nawawi Arief, hingga Romli Atmasasmita,” ujarnya. Menurutnya, sistem peradilan pidana seharusnya tidak dibangun berdasarkan ego sektoral antarpenegak hukum. Sebaliknya, semua pihak harus bergerak dalam satu kesatuan visi dan misi, yaitu keadilan untuk masyarakat. Ia mengusulkan enam pilar penting pembaruan sistem: kolaborasi aktif antarpenegak hukum di setiap tahap proses pidana; keseimbangan kewenangan yang saling melengkapi; diversifikasi lembaga penyidikan sesuai kompleksitas tindak pidana seperti korupsi, terorisme, dan kejahatan siber; unifikasi sistem penuntutan demi kepastian hukum; peran aktif hakim sejak awal proses; serta perombakan pola kerja agar tidak hanya bersandar pada koordinasi formal, melainkan sinergi substantif. “Peradilan pidana tidak boleh menjadi ajang persaingan antarlembaga. Kita butuh semangat kolaboratif untuk mewujudkan sistem yang benar-benar bekerja bagi rakyat,” tegasnya. Kajati Hendro menyatakan kesiapan Jawa Tengah menjadi wilayah percontohan implementasi pendekatan integralistik dalam sistem peradilan pidana. “Jawa Tengah siap menjadi laboratorium pembaruan KUHAP. Kami tidak ingin hanya menjadi pengamat, tetapi pelaku aktif perubahan,” katanya. Ia juga menekankan bahwa keadilan tidak cukup jika hanya hadir dalam teks perundang-undangan. Keadilan harus terasa dan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui sistem yang bekerja secara substantif dan responsif. Seminar nasional ini diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antarlembaga penegak hukum, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk merumuskan arah pembaruan KUHAP yang progresif, kontekstual, dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto saat Seminar Nasional “Menyongsong Pembaharuan KUHAP melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integralitas Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, di Gedung Purwahid Patrik, Fakultas Hukum Undip Tembalang, Kota Semarang, Kamis (24/7).(Wely-jateng) Sumber:humas kajati jateng

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 24 Juli 2025 — Pagi itu, suasana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terasa berbeda. Senyuman menyambut kedatangan tamu dari Badan Anti Narkoba Nasional (BANN) dan Duta Anti Narkoba. Mereka tidak datang untuk menghakimi, melainkan untuk menginspirasi dan menguatkan. Mengusung tema “Hidup Sehat Tanpa Narkoba”, kegiatan ini menjadi napas baru dalam upaya pemberantasan narkoba dari dalam tembok pemasyarakatan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H., M.H., menyambut langsung kedatangan rombongan. Dalam sambutannya, Renza menekankan bahwa setiap warga binaan berhak untuk diperbaiki, bukan hanya dihukum. > “Kami percaya bahwa setiap orang punya kesempatan kedua. Dengan bimbingan dan pendidikan yang tepat, warga binaan bisa pulih dan bangkit kembali sebagai pribadi yang lebih baik,” ungkapnya. Dengar, Pahami, dan Sadari Bahayanya Kegiatan dimulai dengan pemaparan dari tim BANN yang menguraikan fakta-fakta mengerikan tentang narkotika—dari zat berbahaya yang terkandung di dalamnya, dampak jangka panjang bagi kesehatan, hingga kehancuran relasi sosial yang ditimbulkannya. Tak hanya teori, tim BANN juga menyoroti data nyata dan kisah-kisah tragis dari korban penyalahgunaan narkoba. Warga binaan menyimak dengan seksama. Tak sedikit yang mengangguk pelan, seolah mengingat kembali pilihan buruk yang pernah mereka ambil. Suara dari Orang yang Pernah Jatuh Salah satu bagian paling menyentuh dari kegiatan ini adalah ketika Duta Anti Narkoba berbagi cerita hidupnya—bagaimana ia sempat terjebak dalam dunia gelap narkoba, kehilangan banyak hal, lalu berjuang mati-matian untuk lepas dan kini berdiri sebagai agen perubahan. > “Saya pernah di posisi kalian. Hancur. Tapi saya bangkit. Karena saya yakin, masih ada alasan untuk hidup lebih baik. Kalian juga bisa,” ucapnya, diikuti tepuk tangan panjang dari warga binaan. Janji di Balik Tembok Kegiatan ditutup dengan Deklarasi Anti Narkoba, dibacakan lantang oleh salah satu perwakilan warga binaan. Kalimat demi kalimat dilafalkan dengan penuh semangat dan tekad, menjadi simbol ikrar bersama untuk menjauhi narkoba dan menjalani hidup yang lebih bersih dan terarah. Tak hanya sekadar seremonial, deklarasi ini membawa arti mendalam bagi banyak peserta. Beberapa warga binaan bahkan secara sukarela menyatakan minatnya untuk mengikuti program pembinaan lanjutan dan pelatihan keterampilan yang disiapkan pihak Rutan. Menanam Harapan di Tempat yang Sulit Kunjungan BANN dan Duta Anti Narkoba ini bukan hanya menjadi agenda penyuluhan rutin, tapi juga menyentuh ruang-ruang terdalam dari kesadaran para warga binaan. Di balik jeruji besi, semangat untuk berubah ternyata masih bisa tumbuh. Kadang, hanya dibutuhkan satu kunjungan, satu pesan, atau satu dorongan kecil—untuk menyalakan harapan yang besar.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 24 Juli 2025 — Ada yang istimewa pagi ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Di tengah keseharian yang penuh rutinitas, suasana terlihat berbeda saat seluruh pegawai dan warga binaan berkumpul di lapangan untuk mengikuti apel pagi bersama. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan dan menjadi bagian dari langkah pembinaan yang mengedepankan nilai-nilai kedisiplinan dan nasionalisme. Apel bersama ini menjadi momentum penting menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam arahannya, Kepala Rutan mengajak seluruh warga binaan untuk memaknai kemerdekaan sebagai kesempatan kedua dalam hidup, yakni memperbaiki diri dan bersiap kembali ke tengah masyarakat. > “Kemerdekaan bukan hanya milik mereka yang bebas di luar, tetapi juga harus dihayati oleh warga binaan di dalam dengan menunjukkan sikap positif dan semangat perubahan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, rutan akan menyalurkan remisi dasawarsa kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Remisi ini bukanlah hak mutlak, tetapi penghargaan atas perilaku baik dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan. Tak hanya itu, berbagai kegiatan telah dipersiapkan untuk menyemarakkan hari kemerdekaan, seperti lomba-lomba bernuansa kebangsaan, pertunjukan seni, hingga upacara bendera pada 17 Agustus mendatang. Seluruh kegiatan akan melibatkan warga binaan secara aktif, sebagai bentuk kebersamaan dan sarana menumbuhkan jiwa nasionalisme. Bagi banyak warga binaan, apel bersama pagi ini menjadi penyemangat tersendiri. Tidak hanya mendengar arahan, tetapi juga merasakan kehadiran dan perhatian langsung dari pimpinan serta pegawai rutan. Dengan kegiatan seperti ini, Rutan Jepara menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih inklusif, bermakna, dan memberi harapan baru bagi setiap individu yang sedang menjalani masa pidana. (Wely-jateng)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Struktur pengurus di RT dan RW bukan sekadar membidangi administratif, melainkan garda terdepan dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kota Sukabumi. Hal itu ditekankan Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, dalam sosialisasi administrasi kependudukan bagi pengurus RT dan RW se-Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kamis (24/7/2025). ‎“RT dan RW itu pasukan garis depan, saya panglimanya. Kita harus solid dari hulu ke hilir,” ujar Ayep. Ia menambahkan, penguatan dari sisi anggaran dan pelatihan menjadi kunci terciptanya pelayanan publik yang tertib dan merata hingga ke akar rumput. ‎Menurut Ayep, pembenahan sistem anggaran bukan sekadar teknis, melainkan bentuk nyata dari upaya menghadirkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan sila kelima Pancasila. “Kalau dikelola secara terstruktur, tiga tahun ke depan hasilnya akan terasa,” ungkapnya. ‎Sejalan dengan itu, Pemkot terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur lingkungan melalui pelatihan teknis, khususnya di bidang administrasi kependudukan, agar pelayanan semakin cepat, akurat, dan menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung. Wali Kota juga mengungkapkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan warga. Tahun ini, Pemkot mengalokasikan anggaran Rp11 miliar untuk insentif. ‎Bahkan, jika target dinaikkan menjadi Rp1 juta per penerima bagi 25 ribu orang, dibutuhkan sekitar Rp25 miliar. “Tahun depan target kita Rp70 sampai Rp80 miliar, termasuk untuk RT, RW, dan Linmas,” ujarnya. ‎Meski angka kemiskinan di Sukabumi tergolong sangat rendah hanya sekitar 25 orang menurut data BPS Ayep menegaskan, Pemkot tidak akan lengah. Pemerintah terus menjaga daya beli warga, terutama terhadap kebutuhan pokok. ‎“Selama saya menjabat, insyaAllah tak boleh ada warga yang tidak mampu membeli beras,” tegasnya. (Usep)

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik terkait pembayaran dana sebesar Rp250 juta antara Henny Ang Kepala Cabang Bank Index Pluit, Jakarta Utara, dan Saudara E melalui saudara Guswanto selaku pemegang kuasa penuh dari Kliennya saudara E, belum menemukan titik terang.(24/7/2025) Kuasa hukum Henny, Ryan, menyampaikan bahwa kliennya telah berjanji akan melakukan pembayaran pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB dan janji untuk bertemu pada pukul 16.00 WIB di lokasi yang biasa digunakan untuk pertemuan. Namun hingga malam hari, pembayaran tak juga terealisasi. Dalam komunikasi via WhatsApp yang diterima tim, Ryan membuat alasan bahwa ia telah melakukan perjalanan ke Karawang sejak pukul 05.30 pagi dan kembali melintasi Pantura untuk bersiap memenuhi janji pertemuan. “Dia (Henny) sudah janji sama saya jam 15.00 memberikan uang yang dijanjikan. Tapi sampai jam 16.00 belum juga ada kabar. Saya masih nunggu istri saya juga belum pulang ke rumah, jadi belum bisa langsung ke lokasi,” ujar Ryan, Rabu (23/7). Ryan menambahkan bahwa ia terus menghubungi Henny untuk memastikan kehadirannya dan menunggu konfirmasi pencairan dana. Namun hingga pukul 18.36 WIB, ia hanya mendapat informasi bahwa Henny masih berada di rumah pendana proyek. “Saya masih nunggu, barusan dia telepon katanya masih di rumah pendana proyek,” ujar Ryan dalam pesan singkat yang diteruskan ke tim. Sementara itu, Guswanto beserta tim sudah berada di lokasi pertemuan sejak pukul 16.00 WIB sesuai kesepakatan. Bahkan membagikan lokasi dan bukti foto sebagai konfirmasi kehadiran mereka. Namun tak ada tanda-tanda kehadiran Ryan dan Henny maupun pembayaran yang dijanjikan. Pada pukul 20.36 WIB, Ryan kembali mengirimkan pesan yang berisi foto dari Batujaya dan menyampaikan permintaan maaf karena harus mendadak ke lokasi tersebut akibat kabar duka (Meninggal) dari keluarganya. Keesokan harinya, Kamis, 24 Juli 2025, Ryan menghubungi kembali dan menyampaikan bahwa dirinya akan tetap mengejar pencairan dana. “Insya Allah hari ini saya kejar lagi, mudah-mudahan dananya sudah cair. Barusan saya WA belum dijawab,” tulis Ryan. Upaya konfirmasi kembali dilakukan tim ke Bank Index Pluit, Jakarta Utara. Namun, berdasarkan keterangan seorang staf marketing bernama Richard dan petugas keamanan bank, diketahui bahwa Henny sedang mengambil cuti sejak Rabu, 23 Juli 2025, karena alasan pribadi. “Beliau (Henny) mengajukan cuti sejak kemarin selama dua hari. Informasinya orang tua beliau sakit dan sedang diantar berobat ke Malaysia,” ujar Richard. Pihak keamanan bank juga membenarkan bahwa Henny sudah tidak terlihat masuk kerja selama tiga hari terakhir. Menanggapi situasi ini, Guswanto menyampaikan kekecewaannya. Ia menduga adanya upaya penghindaran tanggung jawab dari pihak Henny yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. “Ini sudah jelas mengulur-ulur waktu dan menghindar dari kewajiban. Padahal pernyataan bersama sudah ditandatangani pada 25 Mei 2025 lalu, yang menyebutkan bahwa dana sebesar Rp250 juta akan dikembalikan penuh pada tanggal tersebut. Namun hingga kini belum ada realisasi apa pun,” tegas Guswanto. Guswanto dan timnya mendesak agar Henny segera memenuhi komitmennya sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan dan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.(Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA –24/juli/2025 Kepercayaan yang diberikan seorang warga berinisial CL kepada seorang oknum aparat penegak hukum di Polres Jepara, Bripka PB, berujung petaka. Bripka PB justru diduga menyalahgunakan kepercayaan itu untuk melakukan penipuan atau penggelapan dengan kerugian fantastis: lebih dari Rp216 juta dan sebuah iPhone 13 Pro Max. Merasa dipermainkan, CL menggandeng dua kuasa hukum, yakni Kusriyanto, SH, MH, dan Gusti Wahyu Saputro, SH, untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Propam Polda Jawa Tengah pada 27 Februari 2025. Laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti kuat serta keterangan saksi. Namun hingga 9 Juli 2025, tenggat waktu yang telah disepakati sebelumnya, Bripka PB tak kunjung memberi kejelasan ataupun menyelesaikan persoalan. Tak ingin berlarut-larut, CL pun memutuskan melanjutkan perkara ini secara penuh ke jalur hukum. Sidang Disiplin Digelar, Ini Putusannya Kasus yang mengundang perhatian masyarakat ini akhirnya sampai ke meja sidang internal Polres Jepara. Bripka PB menjalani sidang disiplin pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 09.00 WIB. Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitno, saat dikonfirmasi oleh Bidik-kasusnews pada Kamis (24/7/2025), membenarkan pelaksanaan sidang tersebut. Berikut adalah putusan sidang disiplin terhadap Bripka PB: Penundaan gaji berkala selama 1 tahun Penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 21 hari Sanksi ini dinilai sebagai bentuk teguran tegas terhadap anggota yang melanggar integritas sebagai abdi negara. Namun, banyak pihak menilai hukuman disiplin saja belum cukup untuk menebus kerugian  yang dialami korban. Kapolres Jepara: Proses Pidana Jalan Terus Menanggapi kasus ini, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menegaskan bahwa proses disiplin tidak menghapus pertanggungjawaban secara hukum pidana. > “Prinsipnya, walaupun sudah dilaksanakan sidang disiplin ataupun kode etik, itu tidak menggugurkan pidananya. Proses pidana tetap berjalan,” tegasnya kepada Bidik-kasusnews, Rabu (23/7/2025). Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Bripka PB masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, bukan hanya secara etik, tetapi juga pidana.(Wely-jateng)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM-Pemerintah Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, bekerja sama dengan RSUD Jampangkulon Provinsi Jawa Barat dan berkolaborasi dengan Puskesmas Kecamatan Cibitung menggelar aksi sosial donor darah pada Kamis, (24/7/2025). ‎Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Cibitung mulai pukul 09.30 WIB. Sampai dengan selesai, Kepala Desa Cibitung, H.Iji Pahrudin menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh warga desa dalam kegiatan ini. Aksi donor darah ini merupakan salah satu upaya nyata Pemerintah Desa Cibitung dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya donor darah. ‎Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan darah di wilayah Kabupaten Sukabumi, Khususnya wilayah Pajampangan yang seringkali mengalami kekurangan stok darah. ‎”Kami mengajak seluruh warga Desa Cibitung untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan donor darah ini. Setetes darah yang kita sumbangkan dapat menyelamatkan nyawa orang lain,” ujar Kades Iji . ‎Kades Iji  juga menambahkan bahwa kegiatan donor darah ini yang kedua kalinya, merupakan bentuk kepedulian sosial Pemerintah Desa Cibitung terhadap masyarakat. Ia berharap, kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya, ujarnya. “Kami berharap, kegiatan donor darah ini dapat menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya. Dengan demikian, kita dapat terus membantu memenuhi kebutuhan darah di wilayah Kabupaten Sukabumi,” katanya. ‎Sementara itu, Koordinator Petugas medis RSUD Jampangkulon, Hamdan Ahadian, SKM.,MM, di temani tiga orang rekan kerjanya, diantaranya, Tendi Agiandi, AMd.Kes, Eddy Nuryadi, SKM, Tendi Setiawan, dan Raden Eri Ramdan Setia Permana, SKM. ‎Hamdan Ahadian mengapresiasi inisiatif Pemerintah Desa Cibitung dalam menggelar aksi donor darah ini. Ia mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk membantu memenuhi kebutuhan darah di wilayah Kabupaten Sukabumi. ‎”Kami sangat mengapresiasi inisiatif Pemerintah Desa Cibitung dalam menggelar aksi donor darah ini. Kegiatan ini sangat penting untuk membantu memenuhi kebutuhan darah di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujar Hamdan Ahadian. Hamdan juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut mendonorkan darah. Ia menjelaskan, donor darah merupakan kegiatan yang aman dan tidak berbahaya. “Donor darah merupakan kegiatan yang aman dan tidak berbahaya. Selain itu, donor darah juga memiliki banyak manfaat bagi kesehatan seperti menurunkan risiko penyakit jantung dan stroke,” jelas Hamdan Ahadian. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak, Aipda Emin, mendampingi Kelompok Tani (Poktan) Turus Tani dalam kegiatan pembenahan lahan (ngaruag) usai panen timun di Kampung Sekarwangi RT 01/28, Kelurahan Cibadak, Kamis (24/7/2025) pukul 10.30 WIB. Pendampingan ini merupakan bagian dari sinergi Polri dan masyarakat dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. ‎Kapolsek Cibadak, AKP I. Jubaedi, S.H., melalui Aipda Emin menyatakan, kehadiran Polri di tengah masyarakat, termasuk mendampingi petani, sejalan dengan arahan Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. “Langkah ini menjadi wujud nyata Polri dalam mendorong ketersediaan pangan berkelanjutan serta menjaga stabilitas keamanan wilayah,” ujar Aipda Emin. Kegiatan ngaruag ini bertujuan menyiapkan lahan agar dapat segera ditanami kembali dan menghasilkan panen optimal. ‎Ini membuktikan keseriusan Polri dalam berkontribusi nyata dalam program ketahanan pangan yang akan mengubah wajah Indonesia ke depan. ‎Melalui pendampingan tersebut, diharapkan terbangun komunikasi yang erat antara petani dan Polri, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. “Kolaborasi berkelanjutan seperti ini menjadi sarana memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat demi terciptanya rasa aman dan nyaman,” pungkasnya. (Usep)