CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin dan mengamankan dua orang tersangka perempuan dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Minggu (20/7/2025) dini hari. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah tinggal salah satu tersangka. “Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka W di Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun. Dari hasil penggeledahan, diamankan dua orang tersangka perempuan bersama sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangan persnya. Kedua tersangka yakni W (61 tahun), warga Desa Adidharma, Kecamatan Gunung Jati, dan S (40 tahun), warga Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, keduanya berstatus sebagai ibu rumah tangga. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 80 butir obat keras jenis Tramadol, 20 butir Trihexyphenidyl, 6 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, Uang tunai sebesar Rp960.000, yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut Kapolresta menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah milik W yang digunakan untuk dijual kembali. Sementara itu, tersangka W mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi. Tindakan ini sangat membahayakan masyarakat, terlebih jika obat-obatan tersebut disalahgunakan,” tegas Kombes Pol Sumarni. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dikenakan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli ataupun menjual obat keras tanpa resep dokter dan izin resmi. Jika menemukan hal mencurigakan ataupun ada tindak kriminalitas, segera laporkan kepada kami melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Ini adalah bentuk sinergi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkas Kapolresta Cirebon. (Asep Rusliman)

MAJALENGKA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Sejumlah wali murid di SD Negeri 1 Jeruk Leueut, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, mengaku kesulitan mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Pasalnya, kartu ATM dan nomor PIN yang semestinya menjadi hak siswa, justru diduga dikuasai oleh oknum guru di sekolah tersebut. Menurut pengakuan salah satu wali murid yang identitasnya dirahasiakan, para orang tua tidak diberi akses penuh atas dana bantuan yang ditujukan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. “PIP kami tak bisa dicairkan, karena kartu ATM dan PIN dipegang oleh guru,” ungkapnya kepada awak media, Senin (21/7). Ia menambahkan, para wali murid hanya diberikan buku tabungan sementara. Namun, jika dana PIP sudah disalurkan ke rekening siswa, buku tabungan tersebut kembali ditarik oleh pihak sekolah. “Kami kecewa, karena tidak tahu pasti berapa jumlah uang yang sebenarnya disalurkan pemerintah. Kami tidak bisa mengeceknya langsung karena ATM anak kami tidak kami pegang,” tambahnya. Lebih mirisnya lagi, usai pencairan dana, wali murid mengaku diminta sejumlah uang secara “suka rela” oleh oknum guru dengan alasan untuk biaya administrasi. “Kami biasanya diminta seikhlasnya, kami kasih Rp50.000 setelah dana cair,” tuturnya. Wali murid tersebut juga menyebutkan bahwa anaknya sempat menerima PIP saat duduk di kelas 4. Namun setelah kelas 5, bantuan tersebut terhenti, sementara menurut pengamatannya, masih ada siswa lain yang tetap menerima dana tersebut. “Kami bingung kenapa ada yang masih dapat, tapi anak kami tidak,” ujarnya penuh tanda tanya. Pada Senin (21/7), tim media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pihak sekolah. Namun, pihak guru membantah adanya praktik penahanan ATM maupun buku tabungan PIP. Tak lama berselang, sejumlah wali murid mengabarkan bahwa kartu ATM dan buku tabungan telah dikembalikan kepada siswa kelas 6, dan sebagian dari mereka akhirnya dapat mencairkan dana PIP. “Alhamdulillah cair Rp450.000,” ujar salah satu orang tua siswa dengan nada lega. Kasus ini memunculkan kekhawatiran mengenai praktik tidak transparan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan yang semestinya dikelola secara akuntabel dan berpihak kepada peserta didik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka terkait dugaan penahanan fasilitas keuangan oleh pihak sekolah. Masyarakat berharap ada evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.(Red.Asep.R)