MediaBIDIKKASUSnews.com , Cirebon, – 22 Juli 2025, Pemerintah Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, kembali menerima mahasiswa Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon untuk melaksanakan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) + Magang tahun 2025 dengan motto “Kepuh BERSERI” (Bergerak, Edukasi, Relawan, Sinergi, Empati, Rencana, Inovasi). Acara serah terima mahasiswa Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon berlangsung di Balai Desa Kepuh yang dihadiri oleh Dosen Penanggung Jawab Lapangan (DPL) Ibu Dr. Hj. Maemunah, Mahasiswa diserahkan langsung kepada Kuwu Kepuh, Bapak Maskari, yang disaksikan oleh aparatur desa, BPD, perwakilan RT/RW, dan Babinsa. Acara berlangsung lancar dan bersahaja. Bapak Kuwu Maskari sangat antusias menyambut kedatangan mahasiswa di Desa Kepuh dengan harapan dapat berdampak pada pemerintahan desa, terutama dalam manajemen dan pengelolaan data kependudukan, serta membangun kebersamaan dalam rangka gotong royong menciptakan desa yang berseri. Kami, mahasiswa dan mahasiswi Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon (UIBBC), hadir di Desa Kepuh dalam rangka kegiatan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) dan magang selama kurang lebih 40 hari, terhitung dari tanggal 15 Juli 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025. Saya, Aliman, selaku ketua kelompok KPM dan Magang, bersama teman-teman yang berjumlah 13 orang dari Fakultas Syariah, Prodi Hukum Pidana Islam, membawa visi dan misi untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan, pertanahan, dan lain-lain. Alhamdulillah, kami diterima baik oleh Pemerintah Desa Kepuh beserta lembaga desa, termasuk BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna, Posyandu, RT/RW, Pengurus Koperasi Merah Putih, dan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid. Kami berharap masyarakat Desa Kepuh turut membantu pelaksanaan kegiatan kami. Atas partisipasi, dukungan, dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih tandasya. ( Rico , Harjasa )

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Kota Sukabumi, Novian Rahmat Taufik, mengungkap intensitas bencana di wilayahnya masih tergolong tinggi. Sepanjang Januari hingga Juni 2025 tercatat 131 kejadian bencana yang menyebabkan kerugian materi mencapai Rp1,4 miliar. “Jenis bencana paling dominan adalah cuaca ekstrem sebanyak 54 kejadian, disusul banjir 51, tanah longsor 14, kebakaran permukiman 9, dan angin puting beliung 3 kali,” ujar Novian, Selasa (22/7/2025). ‎Wilayah paling terdampak adalah Kecamatan Warudoyong (27 kejadian) dengan kerugian mencapai Rp193 juta dan luas area terdampak 418 m². Disusul Baros (26 kejadian) dan Lembursitu (19 kejadian). ‎Cuaca ekstrem menjadi bencana paling merugikan dengan total kerugian mencapai Rp1,009 miliar, meskipun hanya berdampak pada area seluas 1.011 m². Sementara tanah longsor menyebabkan kerugian Rp227 juta dan banjir Rp77,8 juta. ‎Dari segi waktu, Mei mencatat jumlah kejadian terbanyak dengan 37 kasus, disusul Maret 39, April 23, Januari 22, dan Juni 7 kejadian. Pada Juni sendiri, terjadi 4 kebakaran, 2 cuaca ekstrem, dan 1 tanah longsor, dengan nilai kerugian Rp35 juta. Lonjakan bencana disebut erat kaitannya dengan curah hujan dan faktor iklim. “Data Stasiun Klimatologi Jabar menunjukkan pada dasarian II Juni 2025, curah hujan rendah 33 persen, sedang 58 persen, dan tinggi 9 persen,” jelas Novian. Sebagai langkah antisipasi, BPBD telah menetapkan status siaga darurat bencana sejak awal tahun hingga 31 Mei 2025. Selain itu, dilakukan simulasi dan pelatihan kebencanaan di sekolah-sekolah serta pelatihan mitigasi untuk masyarakat rawan bencana, seperti di Kadudampit dan Cibeureum. (Usep)

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, berdasarkan serangkaian alat bukti yang cukup terkait penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Dalam pengumumannya, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, angka yang masih dalam proses finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nama dan Peran Para Tersangka 1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023): Mengajukan permohonan kredit fiktif dengan invoice palsu dan menyalahgunakan dana untuk pelunasan utang MTN. 2. BFW – Direktur Kredit UMKM dan Keuangan PT Bank DKI (2019–2022): Meloloskan kredit tanpa jaminan kebendaan meski PT Sritex tak memenuhi kategori debitur prima. 3. PS – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021): Tidak melakukan verifikasi risiko dan menyetujui pemberian kredit bermasalah. 4. YR – Direktur Utama PT Bank BJB (2019–2025): Menyetujui plafon kredit tambahan Rp350 miliar meski kondisi keuangan PT Sritex bermasalah. 5. BR – SEVP Bisnis PT Bank BJB (2019–2023): Tidak menjalankan evaluasi mendalam, hanya mengandalkan keyakinan terhadap status “go public” PT Sritex. 6. SP – Direktur Utama PT Bank Jateng (2014–2023): Memberi kredit berisiko tinggi tanpa komite evaluasi dan tanpa verifikasi laporan keuangan. 7. PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2017–2020): Mengusulkan kredit tanpa verifikasi akurat atas kondisi keuangan Sritex. 8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2018–2020): Tidak menerapkan manajemen risiko dan menyusun analisa kredit dengan data tidak valid. Modus dan Penyimpangan Modus korupsi meliputi: Pemberian kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan Penggunaan laporan keuangan yang tidak diverifikasi Proses evaluasi dan persetujuan kredit yang melanggar prinsip kehati-hatian perbankan Penyalahgunaan dana kredit untuk tujuan di luar peruntukan, seperti pelunasan utang jangka menengah (MTN) Pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan meskipun perusahaan tidak tergolong debitur prima dan diketahui memiliki beban utang tinggi yang tersebar di berbagai bank. Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan Untuk memperlancar proses hukum, Kejaksaan Agung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tujuh tersangka, masing-masing di Rutan Salemba dan Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka YR hanya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemerintah juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan kredit untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas keuangan yang merugikan keuangan negara.(Agus) Sumber: Puspenkum Kejagung

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meresmikan proyek pipanisasi irigasi untuk lahan sawah seluas 424 hektare di Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/07/2025). Proyek ini menjadi solusi permanen atas krisis air di wilayah selatan Sukabumi yang selama ini hanya mengandalkan hujan musiman. Dengan sistem irigasi baru, petani kini berpeluang panen hingga tiga kali dalam setahun. “Ini bisa jadi percontohan nasional untuk mengoptimalkan pertanian,” ujar Jenderal Maruli. ‎Tak hanya untuk irigasi pertanian, pipanisasi juga mencakup penyediaan air bersih bagi warga. Kasad menyebut TNI AD telah membangun lebih dari 300 titik air bersih di Jawa Barat selama tiga tahun terakhir melalui kerja sama dengan pemda dan perusahaan lewat program CSR. ‎“Kami sudah diskusi dengan Gubernur dan Bulog agar program ini diperluas ke daerah lain,” tambahnya. ‎Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk membebaskan seluruh sawah di Jabar dari ketergantungan air hujan dalam dua tahun ke depan. Ia juga menargetkan pembangunan 1.000 titik air bersih tahun ini serta penambahan SMP di desa-desa. ‎“Pertanian dan pendidikan desa harus maju bersama,” tegasnya. Selain irigasi dan air bersih, proyek ini juga melibatkan pembangunan infrastruktur pendukung seperti bak penampungan, jaringan pipa induk sepanjang lebih dari 10 kilometer, serta saluran distribusi ke lahan-lahan petani. Proses pengerjaan dilaksanakan secara gotong royong antara TNI dan masyarakat sejak awal tahun. ‎Data Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mencatat, sebelum adanya pipanisasi, indeks pertanaman di wilayah ini hanya 100 (satu kali tanam per tahun). Dengan sistem irigasi baru, indeks tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 200–300, tergantung jenis komoditas yang ditanam. Dalam jangka panjang, program ini juga diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Kementerian Pertanian melalui Bulog akan berperan dalam menyerap hasil panen petani sehingga memberikan kepastian harga dan pasar. Hal ini diharapkan mendorong regenerasi petani dan peningkatan pendapatan masyarakat desa. ‎Acara peresmian dihadiri jajaran TNI, Polri, Bulog, serta tokoh masyarakat. Warga menyambut positif program ini yang diyakini akan mengubah wajah pertanian dan kehidupan desa secara menyeluruh. Dengan kolaborasi TNI AD dan Pemprov Jabar, proyek ini diharapkan menjadi model pembangunan pertanian berbasis infrastruktur skala nasional. (Dicky)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya penguatan sistem pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel terus dilakukan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Pada Selasa (22/7/2025), Rutan Jepara menerima kunjungan resmi dari Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri Jepara sebagai bagian dari agenda pengawasan tahunan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan terhadap warga binaan. Kunjungan tersebut dipimpin oleh salah satu hakim dari PN Jepara, dan diterima langsung oleh Kepala Rutan, Renza Maisetyo, didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Yusri Arinaldy Asdira. Mereka memfasilitasi kegiatan wawancara terhadap 15 narapidana yang mewakili berbagai jenis kasus dan masa hukuman. Dalam kunjungan ini, hakim memeriksa secara langsung bagaimana pelaksanaan putusan pidana diterapkan di dalam Rutan, termasuk sejauh mana hak-hak narapidana dipenuhi dan proses pembinaan dijalankan secara benar. Kegiatan ini menjadi cermin dari sinergi antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan dalam membangun sistem hukum yang kredibel. “Rutan bukan hanya pelaksana putusan pengadilan, tetapi juga garda terdepan dalam membina dan memanusiakan narapidana. Karena itu, pengawasan seperti ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik,” kata Renza Maisetyo. Sementara itu, Hakim Wasmat dari PN Jepara menegaskan bahwa kunjungan ini bukan formalitas, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances yang sah. “Kami ingin memastikan bahwa apa yang telah diputuskan oleh pengadilan benar-benar dijalankan secara profesional dan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujarnya. Warga binaan pun diberi ruang untuk menyampaikan langsung pengalaman mereka, termasuk jika ada kendala dalam layanan, pembinaan, maupun pelaksanaan hak-hak dasar seperti kesehatan, makan, dan kunjungan keluarga. Kasubsi Pelayanan Tahanan, Yusri Arinaldy Asdira, menambahkan bahwa kunjungan seperti ini membantu internal Rutan dalam membenahi dan memperbaiki layanan secara menyeluruh. “Masukan langsung dari hakim menjadi referensi penting untuk kami dalam memperbaiki sistem secara berkala,” tuturnya. Rutan Jepara berkomitmen untuk terus terbuka terhadap pengawasan eksternal sebagai bagian dari budaya kerja yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Kegiatan pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong reformasi birokrasi di bidang hukum dan pemasyarakatan.(Wely-jateng)

SUKABUMi-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, minta agar penggunaan anggaran Perjalanan dinas luar kota dibuat seefisien mungkin. Salah satunya dengan menghitung secara cermat jumlah rombongan yang akan dibawa ke tempat tujuan. ‎Dengan tegas dia melarang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membawa rombongan besar dan menginap saat melakukan perjalanan dinas ke luar kota. ‎Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang kini menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Sukabumi. ‎“Kalau bisa jangan menginap. Jangan bawa rombongan besar,” tegas Ayep saat diwawancarai wartawan, Selasa (22/7/2025). ‎Ia meminta seluruh perangkat daerah agar mulai membatasi mobilitas yang tidak mendesak serta merancang agenda kerja dengan prinsip hemat, cermat, dan tepat sasaran. ‎Menurut Ayep, pos perjalanan dinas selama ini kerap menjadi salah satu beban pengeluaran terbesar dalam APBD. Padahal, masih banyak program yang lebih urgen dan langsung berdampak terhadap pelayanan publik serta kesejahteraan warga. Ayep pun mencontohkan langkah yang ia lakukan sendiri. Dalam beberapa kunjungan ke luar daerah, dirinya hanya membawa staf dalam jumlah minimal dan tidak pernah menginap. ‎“Saya sendiri tidak sampai menginap, dan tidak bawa staf banyak. Ini bentuk komitmen kita terhadap efisiensi,” ujarnya. ‎Ia menekankan pentingnya perubahan pola kerja birokrasi, dari yang sebelumnya cenderung seremonial menjadi lebih substantif. ‎“Kalau memang bisa cukup dengan komunikasi daring atau surat menyurat, sebaiknya itu saja dulu. Tidak semua harus bertatap muka,” tambahnya. Lebih lanjut, Ayep menyatakan bahwa dana perjalanan dinas sebaiknya dialihkan untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat, insentif bagi para kader pembangunan, serta perbaikan layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. ‎Kebijakan ini sejalan dengan semangat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah. Pemkot Sukabumi disebutnya berkomitmen menjadikan instruksi tersebut sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif. ‎Ayep juga mengingatkan bahwa efisiensi bukan hanya perkara teknis anggaran, tetapi menyangkut etika dan tanggung jawab terhadap uang rakyat. “Ini bukan hanya soal penghematan, tapi soal tanggung jawab moral terhadap penggunaan uang rakyat,” tandasnya. ‎Langkah tegas ini pun mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk kalangan legislatif dan pengamat kebijakan publik. Banyak yang menilai pendekatan Wali Kota bisa menjadi contoh reformasi birokrasi daerah yang lebih profesional dan berorientasi hasil. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson, Selasa (22/7/2025). Lima terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, sementara satu terdakwa, Alif Nurjaman, divonis paling berat yaitu 1 tahun 6 bulan. Kelima terdakwa, yakni W bin A (alm), S alias U bin U, A N bin A, A alias B bin A (alm), dan I bin A, dinyatakan bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. ‎Keenam terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP. Selama proses hukum, mereka berstatus tahanan kota dan kini diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas putusan tersebut. ‎Berbeda dari yang lain, Alif Nurjaman divonis lebih berat karena dua kali mangkir sidang. Ia diduga melarikan diri ke Aceh dan diadili in absentia. Kuasa hukum Alif, Diren Pandimas dari LBH Gerakan Milenial Sukabumi, menyatakan mundur dari pendampingan. ‎“Dia sempat jadi klien kami, tapi setelah dua kali tak hadir, kami anggap dia keluar dari koridor hukum. Kami tidak bertanggung jawab lagi,” tegas Diren. Pihaknya juga sudah menghubungi keluarga Alif, namun tidak mendapat kepastian soal keberadaannya. Ketidakhadiran Alif sempat menyebabkan penundaan sidang, sebelum akhirnya majelis hakim melanjutkan proses tanpa kehadirannya. Sementara itu, untuk lima terdakwa lainnya, Diren menyebut masih akan berkonsultasi dengan keluarga terkait kemungkinan banding. “Kami diskusikan dalam tujuh hari ke depan apakah akan terima atau ajukan upaya hukum lanjutan,” ujarnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa dengan 10 bulan penjara. Namun hakim menjatuhkan putusan lebih ringan bagi lima terdakwa yang kooperatif, dan lebih berat bagi satu yang mangkir. ‎Kasus ini menyita perhatian publik karena korban tewas secara tragis, sementara jalannya persidangan sempat mengalami beberapa kali penundaan. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengapresiasi seluruh pihak yang telah menyukseskan Syukuran Nelayan Ciwaru ke-68 yang digelar di Pantai Palangpang, Kecamatan Ciemas, Selasa malam (22/07/2025). Dalam sambutannya, Bupati menyebut kegiatan ini sebagai bentuk nyata pelestarian budaya lokal masyarakat pesisir sekaligus penggerak ekonomi melalui sektor pariwisata. “Ini sejalan dengan misi pembangunan daerah untuk mewujudkan Sukabumi yang Mubarakah, lewat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan berbasis agroindustri dan pariwisata,” ungkapnya. Bupati juga menekankan bahwa tradisi syukuran nelayan bukan hanya seremoni tahunan, melainkan cermin kekayaan nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat pesisir yang patut dijaga. ‎Ia berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku pariwisata terus diperkuat agar warisan budaya ini tetap lestari. Kegiatan syukuran yang berlangsung selama beberapa hari tersebut dimeriahkan dengan berbagai acara seperti lomba perahu hias, pertunjukan seni tradisional, serta pameran produk UMKM lokal. Kehadiran wisatawan dari berbagai daerah turut memberikan dampak positif bagi pelaku ekonomi setempat. Paling tidak selama kegiatan berlangsung para wisatawan membeli berbagai macam barang-barang hasil kreasi para pelaku usaha setempat. Pemerintah Kabupaten Sukabumi sendiri kata dia berkomitmen mendukung penuh kegiatan serupa di berbagai wilayah pesisir sebagai bagian dari strategi peningkatan daya saing sektor pariwisata berbasis budaya. “Saya berharap, kegiatan ini mampu memperkuat segala potensi daerah beebentuk identitas lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. ‎Di akhir acara, Bupati menyerahkan piala dan piagam penghargaan kepada para pemenang lomba yang digelar dalam rangkaian Syukuran Nelayan Ciwaru ke-68. Turut hadir, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Bapenda, Kadispora, Kadisdik, Kabag Umum Setda, serta para camat di wilayah VI. (Dicky)

Bidik-kasusnews.com,Bengkalis Riau Kisruh adanya pengerusakan lahan dan pohon kelapa sawit sekitar 21 warga, seluas sekitar 76 hektare di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang dikenal Kampung D.30, hingga saat ini masih saja terjadi dan terkesan tidak ada perhatian serius dari pemerintah terkait, khususnya aparat penegak hukum. Perwakilan dari masyarakat di Kampung D.30, Kornelius Samosir menjelaskan, lahan yang digarap dan pohon kelapa sawit warga tersebut di rusak sejak bulan Oktober 2024 lalu, hingga saat ini.Beberapa orang yang mengaku pelaku diduga Kepala Suku di Desa Bumbung, dengan menggunakan alat berat exzavator secara membabi buta, tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi yang jelas. Dan hingga saat ini pihak Polisi belum juga mengambil tindakan. “Orang tua kami dan masyarakat lainnya telah lama membuka lahan sejak tahun 1996 lalu, bahkan hingga orang tua kami meninggal.Kami masyarakat Kampung D.30 cuma minta keadilan, kami hanya berharap dari hasil sawit bisa memenuhi kebutuhan hidup Kami bersama keluarga. Dan Kami semua dari dulu sudah bermukim sekitar 30 tahun,” jelas Ibu Kornelius, Pada Hari Selasa (22/Jully/2025). Pohon kelapa sawit kami, jelas Kornelius, sudah dari sekitar bulan Oktober 2024 lalu, hingga saat ini masih di rusak oleh beberapa orang yang mengaku Kepala Suku di Desa Bumbung, dengan menggunakan alat berat berupa exzavator secara membabi buta, tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi yang jelas. Dan hingga saat ini pihak Polisi belum juga mengambil tindakan. “Mesti kami sudah disakiti dan terkesan harga diri kami diinjak-injak, kami masih mengedepankan budaya, adat isitiadat dan hukum yang berlaku. Kami sudah mencoba melakukan mediasi dengan Renno CS sebanyak tiga kali, hasilnya Renno CS selalu ingkar dan tidak menjalani kesepakatan. Bahkan pengerusakan yang mereka lalukan terkesan makin berani dan mengubur ratusan batang pohon sawit dengan tanah agar tidak terlihat adanya pengerusakan,” ujarnya. Sama halnya dengan Sarudin Siregar (60). Ia menjelaskan orang tuanya almarhum Biston Siregar telah membuka lahan sawit sejak tahun 2002 lalu, dengan luas sekitar 15 hektare. Akibat pengerusakan tersebut, sebanyak 6 hektare kelapa sawit yang sudah produktif ikut di rubuhkan. Para pelaku diduga bernama Renno & Firdaus, katanya akan memberikan ganti rugi kepada pihak yang di rugikan, faktanya hingga saat ini belum juga dibayarkan. Fahmi diketahuinya sebagai penyedia alat berat beberapa excavator merusak lahan dan sawit milik warga masyarakat setempat. Sementara Edison Matondang (34), yang sudah mengarap lahan sejak tahun 2016 lalu, dengan luasan sekitar 6 hektare harus menerima ancaman dari Reno Cs dan rekan-rekannya yang mengaku anggota Polda dan mengatakan lahannya sudah dibeli oleh Manurung. Reno Cs juga membawa masa sekitar 50 (lima puluh) orang, terang Edison sambil menahan air mata. “Sebelum terjadinya kesepakatan pembayaran ada kontak fisik antara saya dan orang Reno yang mengaku orang Polda Pekanbaru, sambil memegang dada saya dan yang mengaku orang Polda tersebut berkata: kenapa kamu halangi anggota saya untuk bekerja, lahan ini sudah saya beli ke Reno,” terang Edison Matondang, menirukan saat kejadian tersebut. Setelah perusakan, lanjut Edison, yang Reno Cs telah lakukan pada bulan Maret lalu, datanglah orang yang bernama Fahmi yang saya kenal sebagai orang kontaktor dari Reno Cs (pensuplai/ penyedia axcavator) dan ada kesepakatan akan diganti rugi sebesar Rp. 29.900.000,- dan saya sepakat menerima ganti rugi tersebut namun pada kenyataannya tidak sesuai dari kesepakatan awal. “Pembayaran dilakukan 2 kali, yang pertama Rp.5.000.000,- Pembayaran ke dua dilakukan sebesar Rp.2.000.000,- dengan cara pembayaran secara transfer melalui hp Fahmi dengan alasan tidak memiliki uang cash. Sebelum lunas, sawit saya sudah ditumbang habis oleh kelompok Reno Cs. Dari Maret sampai sekarang belum ada pembayaran kembali dan sampai saat ini tidak bisa ditemui. Ketika saya telepon Fahmi menanyakan sisa pembayaran beliau berkata: kalau abang tidak mau menerima uang yang Rp.7 juta itu, maka uang dan lahan akan kami ambil,” terang Edison sambil meniru perkataan Fahmi saat di telepon. Menangapi hal tersebut, LEMBAGA ALIANSI INDONESIA Ketua Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) LEMBAGA ALIANSI INDONESIA Serta Sekretaris Redaksi Media Aktivis Indonesia.Com, Agustinus Petrus Gultom S.H. menjelaksan, wilayah Provinsi Riau, termaksud di Kampung D.30 Kabupaten Bengkalis masih marak praktik percaloan dan mafia tanah. Modusnya berbeda-beda, antara lain mengaku-ngaku itu tanah adatnya, merusak lalu mengusir penggarap sawit, hingga membodohi calon pembeli mesti lahan yang dijual ada penggarapnya. Otak pelakunya tidak pernah jera dan terkesan kebal hukum, terang Agus Gultom sapaan akrabnya. “Kami menerima pengaduan puluhan warga yang menjadi korban pengerusakan di Kampung D.30. Bahkan ada yang dijanjikan dibayar per pohon Rp.500ribu, setelah semua pohon sawitnya di tumbang dan batangnya di kubur menutupi indikasi tindak kejahatannya, korban belum juga menerima ganti rugi. Para korban mengatakan, para pelaku dalam melakukan aksinya kerapkali membawa puluhan masa. Tak hanya itu, bila setiap penggarap yang lahan dan sawitnya tidak mau dikuasai, mereka bersedia memberikan Surat Adat Tanah Ulayat dengan harga puluhan juta persuratnya,” katanya geram. Kami akan melakukan perlawanan, lanjut Agus Petrus Gultom, agar para terduga pelaku tidak lagi semena-mena dan mencegah adanya korban lain, termaksud meminta aparat terkait membongkar dugaan sindikat ini. Pihak pertamina harus melakukan pengawasan dan menghentikan sekitar lima alat berat excavator yang kini beroperasi seenaknya di daerah yang banyak melintang pipa migas yang banyak merupakan zona sensitive operasional Migas dan gudang handak, khususnya oknum berinisial F yang menyediakan alat berat yang diduga tanpa ada izin dari pihak Pertamina, Polsek dan Pemerintah Desa setempat di wilayah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Editor Basori

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Informasi kembali diterima oleh media pada hari ini Selasa pagi (22/07/2025), Pukul 08.00 WIB bahwa adanya dugaan Agen-agen dan pangkalan Gas LPG 3 Kilogram yang menjual harga gas Elpiji 3 kilogram diatas harga het hingga mencapai Rp 35.000 ke atas.   Ini diakibatkan lonjakan dan tingginya harga gas yg dijual oleh agen-agen dan pangkalan ke masyarakat dan pengecer. Dua orang warga Sintang yaitu Bapak Sukani dan Bapak H.Riyan selaku warga Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Provinsi Kalimantan mengatakan harga gas LPG mencapai harga Rp 35.000 dan ada kelangkaan di daerah Baning kota disekitar kios,agen dan pangkalan. “Jadi saya merasa sangat sulit mendapatkan gas elpiji 3 kg ini,untuk kebutuhan saya jualan bubur,nasi kuning dll dan harga Gas Elpiji 3 kg juga melambung Tinggi mencapai Rp 35.000 sampai Rp 38.000 Senada dengan ini juga, salah seorang warga Desa Baning Kota Haji Rian juga sesalkan bahwa ini semua ada permainan Agen-Agen dan Gas di Sintang yang menyuplai jatah ke pangkalan dengan harga tinggi diatas harga normal. “Saya menyesalkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 kilogram juga diakibatkan adanya dugaan penyimpangan oleh oknum-oknum tertentu,” tegasnya singkat. Dalam kesempatan ini Ketua DPW Projamin Kalbar Eko Jatmiko Angkat bicara mengatakan minta APH bertindak tegas terhadap agen-agen pangkalan gas Elpiji 3 kilogram yang nakal. “Projamin akan ke lapangan untuk investigasi dan jika ada temuan maka akan segera dilaporkan,” ungkap Eko dengan tegas pada hari Selasa pagi (22/07/2025). Sampai berita ini diterbitkan oleh redaksi, awak media ini tetap terus melakukan konfirmasi kepada Pemkab Sintang dalam hal ini Dinas terkait serta SPBE. Sumber: Pak Sukani Dan Pak H.Riyan Reporter Basori