JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 23 Juni 2025 – Kegiatan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2025 resmi dibuka oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Acara nasional ini mengangkat tema “Tangguh dalam Cobaan, Tumbuh dalam Pembinaan”, yang bertujuan membentuk karakter warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih kuat, disiplin, dan siap kembali ke masyarakat. Kegiatan pembukaan ditandai dengan penancapan kujang sebagai simbol ketangguhan dan semangat perjuangan. Dalam amanatnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menekankan pentingnya perkemahan ini sebagai sarana pembinaan mental dan spiritual bagi warga binaan. “Kami berharap para warga binaan tumbuh menjadi pribadi yang percaya diri, memiliki semangat nasionalisme, dan siap diterima kembali di tengah masyarakat setelah bebas nanti,” tegas Menteri dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual. Rutan Kelas IIB Jepara menjadi salah satu satuan kerja yang turut berpartisipasi secara virtual melalui Zoom, bersama dengan ratusan Lapas dan Rutan lainnya dari seluruh Indonesia. Pejabat Struktural, Staf Pegawai dan para warga binaan di Rutan Jepara mengikuti kegiatan dengan penuh antusiasme dan disiplin. Usai upacara pembukaan, acara dilanjutkan dengan penampilan yel-yel kebangsaan oleh warga binaan dari seluruh Indonesia yang ditampilkan secara virtual. Semangat dan energi dari para peserta menggema melalui layar, mencerminkan harapan dan semangat baru dalam pembinaan. Perkemahan ini menjadi bukti komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam membina warga binaan melalui pendekatan yang edukatif dan berwawasan kebangsaan. Nilai-nilai disiplin, kepemimpinan, dan nasionalisme ditanamkan melalui berbagai kegiatan yang membangun karakter dan membentuk jiwa tangguh.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews Jepara – Duka mendalam menyelimuti warga Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, setelah seorang bocah laki-laki berusia 3 tahun bernama Abdi Bhayangkara ditemukan meninggal dunia di dalam sumur milik warga, Minggu (22/6/2025) malam. Kapolsek Mayong AKP Yusron saat dikonfirmasi oleh Bidik-kasusnews Senin/23/6/2025 menjelaskan, peristiwa tragis ini bermula ketika Abdi yang sedang bermain di sekitar rumah bersama anak-anak lain tiba-tiba menghilang dari pengawasan orang tuanya. Sekitar pukul 09.00 WIB, sang ibu, Siti Nur Halimah, mulai panik setelah tidak menemukan putranya dan segera meminta bantuan tetangga serta warga sekitar untuk melakukan pencarian. “Pencarian dilakukan sejak pagi. Warga sudah menyisir area sekitar rumah, sungai, dan bahkan rumah-rumah tetangga. Namun hingga sore hari, hasilnya masih nihil,” ujar AKP Yusron. Titik terang pencarian muncul pada pukul 18.30 WIB, ketika seorang warga bernama Muhlisin Abdullah menemukan bahwa penutup sumur milik warga bernama Yatin dalam kondisi rusak dan berlubang. “Penutup sumur tersebut tampak rapuh dan berlubang. Warga langsung menduga kemungkinan korban tercebur ke dalam sumur itu,” ungkap Muhlisin kepada warga yang berkumpul. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelaman sederhana oleh warga, jasad Abdi akhirnya ditemukan di dasar sumur tersebut. Korban kemudian dievakuasi dengan penuh kehati-hatian dan suasana haru menyelimuti proses pengangkatan jenazah. Kapolsek Mayong AKP Yusron menambahkan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden ini murni kecelakaan. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang memiliki sumur tua agar memastikan kondisi sumur tertutup rapat dan aman. Keselamatan lingkungan sekitar harus menjadi perhatian bersama agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya. Jenazah Abdi Bhayangkara telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Suasana duka mendalam terasa di rumah keluarga korban, dengan banyak warga yang turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa bocah malang tersebut.(Wely-jateng)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi saat di konfirmasi via akun WhatsApp pribadi nya membeberkan terkait berbagi produk luar Kalbar dan luar Indonesia pada umumnya Menggeliat Liar di pangsa pasar Kalbar dan Kota Pontianak, Minggu (22/06/25). Sudah menjadi rasia umum Bahwa Pasar tradisional dan swalayan di Kalbar dibanjiri produk impor ilegal seperti bawang putih, apel, dan makanan olahan dari RRC, Malaysia, dan Thailand. Pantauan di Pasar Flamboyan dan Swalayan Kaisar, Pontianak, menunjukkan barang-barang tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau sertifikasi halal mendominasi rak-rak toko. Fenomena ini sangat merugikan petani lokal dan mengancam kesehatan konsumen. Masuknya produk-produk luar ini bukan hanya dapat mengancam petani local akan tetapi keamanan pangan kita patut dipertanyakan. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan di perbatasan dan TUKS sehingga sangat mempermudah masuknya barang ilegal. Pengawasan disemua-semua jalur masuk, terutama “Jalur Tikus” di wilayah perbatasan masih relative lemah. Makaknya produk luar yang di duga barang-barang illegal ini Selain dampak ekonomi, produk makanan tanpa pengawasan BPOM berisiko mengandung bahan berbahaya atau kadaluarsa. Maraknya produk impor ilegal ini melanggar sejumlah regulasi namun anehnya pihak-pihak yang berwenanng tenang-tenang saja tidak ada penindakan apapun. Ada apa gerangan ? UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah sangat jelas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Produk makanan tanpa registrasi BPOM berpotensi membahayakan konsumen. Selanjutnya Permendag No. 18 Thn 2021 tentang Barang Dilarang dan Dibatasi Impor: Bawang putih dan produk hortikultura lainnya hanya boleh diimpor dengan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Impor tanpa izin termasuk pelanggaran pidana kepabeanan. Selanjutnya UU. No. 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal: Produk makanan impor yang diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Barang tanpa label halal melanggar ketentuan ini. Pada UU No. 17 Thn 2006 tentang Kepabeanan: Barang yang masuk tanpa melalui prosedur bea cukai, seperti melalui jalur perbatasan darat Kalbar-Malaysia, dikategorikan sebagai penyelundupan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Berbagai regulasi telah mengatur tapi sangat disayangkan pihak-pihak yang berwenang seolah-olah tidak tahu maraknya produk illegal oleh karena itu kita berharap pemda dan seluruh jajaran perkopinda lebih memperhatikan produk illegal ini dan Bea Cukai perlu didorong untuk meingkatkan pengawasan nya atas produk2 luar yang masuk ke Kalbar dan KSOP perlu memperketat pengawasan atas operasional TUKS yang ada di sepanjnag sungai kapuas, pungkasnya. Sumber: Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Editor Ridwan Sandra