Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. memberikan arahan langsung kepada jajaran Bhabinkamtibmas Polresta Cirebon pada Jumat (20/6/2025). Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon dan diikuti oleh para pejabat utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta seluruh Bhabinkamtibmas. Dalam arahannya, Kapolresta Cirebon menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan penguatan fungsi Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Polri di lingkungan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa peran Bhabinkamtibmas sangat strategis, terutama dalam menghadapi keterbatasan jumlah personel dibandingkan dengan populasi masyarakat di wilayah Kabupaten Cirebon. “Menjadi Bhabinkamtibmas bukan sekadar menjalankan tugas, tetapi merupakan peran penting dalam mendeteksi dan menyelesaikan persoalan sejak dini. Bhabinkamtibmas harus mampu menjadi problem solver di setiap desa binaannya,” tegas Kombes Pol. Sumarni. Kapolresta Cirebon juga mengajak para Bhabinkamtibmas untuk menggali potensi lokal, termasuk mendorong pemanfaatan lahan tidur, pengembangan komoditas bernilai jual tinggi, serta membangun sinergi dengan masyarakat dalam mengelola sumber daya desa. Ia menekankan agar sistem pendekatan door to door terus ditingkatkan, dan seluruh Bhabinkamtibmas wajib menjalin komunikasi aktif melalui grup WhatsApp bersama warga binaan. Dalam aspek pencegahan gangguan Kamtibmas, Kapolresta meminta Bhabinkamtibmas agar tidak ragu untuk merespons dan melaporkan setiap potensi permasalahan serta sosialisasikan hotline layanan 110 dan nomer pengaduan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat diedukasi secara terus-menerus, termasuk mengimbau orang tua lebih aktif mengawasi anak-anak, mencegah penggunaan kendaraan bagi pelajar tanpa SIM, serta menerapkan sistem pengamanan mandiri seperti penggunaan kunci ganda. Selain itu, disampaikan pula adanya Lomba Desa Presisi dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-79. Kapolresta mengajak seluruh Bhabinkamtibmas agar menggerakkan masyarakat desa binaannya untuk ikut berpartisipasi dengan menjaga kebersihan lingkungan, bebas dari miras dan narkoba, serta membentuk bank sampah dan mendukung program green service. “Tugas kita adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan pernah menyalahgunakan seragam yang kita kenakan. Tunjukkan integritas dan profesionalitas,” tegasnya di akhir arahan. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Polresta Cirebon dalam memastikan konsistensi peran Bhabinkamtibmas sebagai penggerak utama keamanan dan ketertiban berbasis komunitas dan bermula dari desa, sekaligus sarana evaluasi dan peningkatan kapasitas anggota di lapangan. (Asep Rusliman)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) secara terpusat dan di tingkat Polsek jajaran pada Sabtu malam. Patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah berbagai potensi gangguan Kamtibmas. Sabtu (21/6/2025)malam. Patroli terpusat dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian yang didelegasikan kepada Kabag Ops Polres Majalengka, KOMPOL Jaja Gardaja dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi dan Polsek yang terlibat Sprin. Kegiatan tersebut digelar dalam upaya menjaga dan mengantisipasi gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Majalengka. Dalam pelaksanaannya, kegiatan KRYD dilakukan dengan sasaran patroli ke tempat keramaian masyarakat, pencegahan pelanggaran lalu lintas berupa knalpot brong, balap liar, miras, narkotika dan antisipasi terjadinya tindak pidana kejahatan. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kabag Ops KOMPOL Jaja Gardaja mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan secara rutin setiap Sabtu malam atau malam Minggu oleh personel gabungan Polres Bangka. “Kegiatan KRYD ini sebagai bentuk upaya kita kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kabagops KOMPOL Jaja Gardaja. Pelaksanaan KRYD yang juga digelar di Polsek jajaran ini, personel dilapangan juga melakukan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan balapan liar serta tidak menggunakan knalpot racing/brong. Kegiatan serupa akan digelar secara rutin dalam upaya menciptakan gangguan Kamtibmas. (Asep Rusliman)
SUKABUMI,BIDIK-KASUSNEWS.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2025 pada hari Jumat, 20 Juni 2025. Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD ini memiliki dua agenda utama, yaitu pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dan penetapan Badan Anggaran DPRD yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H.Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya. Tanggapan Bupati atas Pandangan Fraksi DPRD Dalam Sambutannya Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa Raperda APBD 2024 telah disusun secara akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan. Beliau juga menyoroti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sektor dan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menanggapi catatan dari BPK RI, Bupati menyatakan bahwa seluruh perangkat daerah akan menindaklanjuti temuan tersebut sebagai bahan evaluasi. Beliau menegaskan bahwa penyusunan anggaran harus berorientasi pada program prioritas RPJMD, meminimalisir belanja tidak produktif, serta memastikan efektivitas dan efisiensi setiap belanja. Penetapan Badan Anggaran DPRD Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, serta Pasal 17 ayat (2) huruf d dan Pasal 22 Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari fungsi anggaran DPRD dan dilakukan oleh Badan Anggaran. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan tersebut, serta berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada tanggal 30 April 2025, telah disepakati bahwa pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda dimaksud akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, proses pembahasan dan evaluasi terhadap pertanggungjawaban APBD 2024 akan segera memasuki tahap selanjutnya. DICKY, S