JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 18 Juni 2025 — Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian ratusan juta rupiah kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, inisial SY, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Jepara atas laporan dugaan penipuan yang dilayangkan oleh Sugeng Cahyono bin Sutrisno, warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Menurut informasi yang dihimpun, korban Sugeng mengaku mengalami kerugian hingga Rp600 juta akibat perbuatan tersangka. Dugaan penipuan tersebut terjadi ketika korban tengah menghadapi persoalan hukum, yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Laporan resmi kasus ini telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/67/X/2024/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah, tertanggal 1 Oktober 2024. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara, AKP M. Fazial Wildan, saat dikonfirmasi via sambungan Tlpn oleh media Bidik-kasusnews pada Rabu (18/6/2025), menyatakan bahwa inisial SY Sudah di Tetapkan Tersangka, SY telah dipanggil dua kali dalam proses penyelidikan. “Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan, kami menetapkan inisial SY sebagai tersangka. Dan pada Jumat, 13 Juni 2025, tersangka kami tahan di Rutan Polres Jepara,” ungkap AKP Fazial. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif serta aliran dana yang terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, korban berharap proses hukum berjalan secara adil dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya, terlebih ketika sedang menghadapi persoalan hukum atau kondisi yang rentan dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.(Wely-jateng)
Sukabumi,Bidik -Kasusbews.com– Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan Jampangkulon menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan Stunting di tingkat Kecamatan Jampangkulon, acara tersebut dibuka oleh Camat Jampangkulon Dading,S.Pd, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/06/202). Mengawali sambutannya, Camat Dading mengajak semua peserta untuk mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas berkah dan kasihnya sehingga pada kesempatan berbahagia ini dapat bersama-sama melaksanakan rakor Stunting tahun 2025 semua dapat hadir untuk mengikuti kegiatan ini. “Saya selaku camat Jampangkulon dan semua para Kepala Desa dan kelurahan di Kecamatan Jampangkulon menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan TPPS Stunting ini. Jadi pada kesempatan ini Kepada Bapak/ibu para Kepala Desa dan Lurah saya berharap untuk dapat berembuk dan membahas apa yang menjadi komitmen kita dalam penurunan Stunting di tingkat Kecamatan Jampangkulon ini”. “Kami informasikan bahwa dari 10 Desa dan 1 (satu) Kelurahan di Kecamatan Jampangkulon kami percaya bahwa dalam pelaksanaannya mudah-mudahan dapat terlaksana dengan baik. Saya juga berharap pada semua yang hadir dalam kegiatan ini terutama kepada Bapak/Ibu para Kepala Desa dan Lurah kita punya komitmen yang sama untuk menurunkan angka stunting di tingkat Kecamatan Jampangkulon. Khususnya di tingkat Desa-Desa di Kecamatan Jampangkulon, ” tandasnya. Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kepala UPTD Dalduk Kecamatan Jampangkulon Irma Suryani, dan Kepala Puskesmas Kecamatan Jampangkulon Suryana . Seusai penyampaian materi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan komitmen bersama oleh, Forkopimca Jampangkulon, Bapak/Ibu Kepala Desa se-Kecamatan Jampangkulon dan diakhiri foto bersama. Turut hadir dalam acara rakor tersebut, Kapolsek Jampangkulon, danramil Jampangkulon, para Kepala UPTD/UPT /BPP, Kepala KUA, para Kepala Desa dan Lurah, ketua TP-PKK Kec Jampangkulon, TP-PKK Desa, ketua TPPS, Desa/Kelurahan, bidan desa/Kelurahan, PLKB Desa/ Kelurahan, POS KB Desa, ketua MUI Kecamatan, dan pendamping desa serta pendamping lokal. DICKY, S
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara,– Pemerintah Kabupaten Jepara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Kerja Bupati Jepara Selasa 17-juni-2025 dan disaksikan oleh jajaran pejabat penting di lingkungan Pemkab Jepara dan Kejaksaan. Kepala Dinas BPKAD Jepara, Florentina, saat dikonfirmasi media Bidik-kasusnews pada Rabu (18/6/2025), menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan upaya konkret dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi pemerintah daerah. “MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Florentina. Isi dan Manfaat MoU Dalam perjanjian kerja sama tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan hukum, antara lain: Bantuan Hukum: Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Jepara. Pertimbangan Hukum: JPN memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO), pendampingan hukum (Legal Assistance/LA), dan audit hukum (Legal Audit) atas permintaan pemerintah daerah. Tindakan Hukum Lainnya: Meliputi pemberian jasa hukum di luar proses peradilan dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah daerah. Florentina berharap melalui kerja sama ini, koordinasi antar lembaga dalam bidang hukum bisa semakin optimal dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Proses Penandatanganan Penandatanganan MoU dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025, dihadiri oleh Kepala Kejari Jepara, Kasi Datun, serta jajaran Kejaksaan Negeri Jepara. Dari pihak Pemkab Jepara, hadir langsung Bupati Jepara didampingi oleh Asisten Pemerintahan Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Inspektur Kabupaten, Kabag Hukum, dan Kabag Tapem. Tindak Lanjut Menurut Florentina, kerja sama ini bukan hanya simbolis, tetapi akan ditindaklanjuti dengan koordinasi dan pelaksanaan tugas sesuai dengan ruang lingkup MoU. “Dengan adanya kerja sama ini, permasalahan hukum yang dihadapi pemerintah daerah dapat tertangani sesuai kewenangan, serta dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kebijakan yang dilaksanakan,” pungkasnya.(Wely-jateng)
JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polresta Pati dan Polsek Jajaran laksanakan serentak giat Bakti Sosial dan Bakti Religi. Kegiatan tersebut merupakan upaya institusi Kepolisian dalam mendukung kegiatan keagamaan, kemanusiaan, dan sosial sebagai wujud nyata kedekatan dengan warga. Implementasi dari komitmen tersebut terlihat jelas dalam kegiatan bhakti religi dan bhakti sosial yang diselenggarakan Polresta Pati. Acara ini melibatkan seluruh elemen diantaranya Anggota Polresta Pati hingga dukungan penuh dari Bhayangkari. Pada Jumat pagi (13/6) di Kota Pati, suasana kebersamaan dan kepedulian begitu terasa sejak pukul 09.00 WIB di lokasi kegiatan. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menciptakan “cooling system” di tengah masyarakat Kota Pati, sebuah upaya strategis untuk menjaga stabilitas sosial melalui interaksi positif dan rasa saling memiliki. Dalam rangkaian bhakti sosial, Polresta Pati menyasar langsung warga yang membutuhkan uluran tangan. Nama-nama seperti Dwi Setyowati, Warno, dan Sukarmi menjadi perwakilan dari sekian banyak warga yang menerima bingkisan paket sembako. Bantuan ini bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata kepedulian yang diharapkan mampu meringankan beban hidup mereka yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi. “Kami mengharapkan dengan adanya bhakti sosial ini dapat meringankan beban hidup sebagian warga, khususnya mereka yang menghadapi kesulitan ekonomi,” ujar AKBP Jaka Wahyudi. Tak hanya fokus pada aspek kemanusiaan, Polresta Pati juga menunjukkan komitmennya terhadap nilai-nilai keagamaan melalui bhakti religi. Masjid Jami’ An Nuur dipilih sebagai lokasi utama kegiatan ini, bukan tanpa alasan. Pemilihan ini menegaskan dukungan Polri terhadap kegiatan keagamaan dan upaya menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Pati, sekaligus memperkuat peran masjid sebagai pusat kegiatan sosial dan spiritual masyarakat. Kegiatan ini secara gamblang memperlihatkan bahwa Polresta Pati ingin menjadi pelindung dan pengayom bagi seluruh lapisan masyarakat. Di samping tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban, mereka juga berupaya aktif dalam kegiatan-kegiatan yang meningkatkan kesejahteraan dan keharmonisan sosial. Dalam kesempatan ini, AKBP Jaka Wahyudi tak lupa berpesan kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian. “Sekali lagi kami mengharapkan agar masyarakat bisa bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga Kamtibmas melalui kegiatan yang positif ini,” pungkasnya. Sebagai penutup, Polresta Pati menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila menemukan indikasi adanya gangguan keamanan, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian terdekat atau menghubungi call center 110. Editor : Kasnadi Sumber(Humas Resta Pati)
BIDIK-KASUSNEWS.COM, TEMANGGUNG – Gagas Revitalisasi Kampong Aren Ansor Temanggung Raih Anugrah Juara Satu. Komitmen terhadap pelestarian lingkungan terus digelorakan oleh Miftachul Aziz, kader aktif Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Temanggung yang kini menginisiasi sebuah program strategis berbasis lingkungan dan pemberdayaan masyarakat bernama REVIKA (Revitalisasi Kampung Aren). Program ini mengintegrasikan tiga pilar utama pelestarian lingkungan, regenerasi petani aren serta penguatan ekonomi berbasis potensi lokal. Gagasan sendiri muncul dari keprihatinan Aziz saat kekeringan melanda wilayahnya, menurunnya populasi pohon aren, serta minimnya keterlibatan generasi muda dalam budidaya tanaman produktif seperti aren. Aziz telah menunjukkan kiprah kepemimpinannya sejak duduk di bangku kuliah, aktif sebagai kader dan pengurus PC PMII Kota Salatiga, PC IPNU Kota Salatiga, serta dipercaya menjabat presiden mahasiswa STAIN atau UIN Salatiga pada tahun 2014. Selain itu dirinya juga menjadi ketua umum FORMATAS (Forum Mahasiswa Temanggung di Salatiga) kemudian terus melanjutkan pengabdiannya selepas kuliah. Sebagai penyuluh agama Islam dan ketua karang taruna di desanya, Azis menggalang kolaborasi dengan para pemuda, tokoh masyaraka dan berbagai elemen lokal lainnya berharap programnya mampu berjalan berkelanjutan. Ketika disambangi Awak media di kediamannya Desa Tlogopucang, Kandangan, Temanggung pada selasa, (17/6/2025) Azis menyampaikan “REVIKA adalah bentuk nyata tanggung jawab kita sebagai khalifah di bumi. Menjaga lingkungan bukan sekadar aksi sosial, tapi bagian dari ibadah dan amanat agama,” ujarnya. Saat ini selain di Ansor, dirinya juga aktif dalam kepengurusan BPC HIPMI Temanggung, LKK NU dan BADKO LPQ Kandangan. Kiprahnya yang multilateral menjadi bukti bahwa dakwah Islam bisa dilakukan dalam berbagai bidang, termasuk lingkungan hidup dan ekonomi masyarakat. Atas dedikasi dan inovasinya, Miftachul Aziz dianugerahi Juara I PAI Award Jawa Tengah tahun 2025 kategori pelestarian lingkungan sedangkan sebelumnya pernah menerima penghargaan Pemuda Tani DKN HKTI pada tahun 2018. “Penghargaan ini bukan tujuan akhir, tapi pemantik semangat bagi kita semua, terutama generasi muda agar terus peduli dan menjaga bumi ini. Kita hanya punya satu bumi dan harus kita rawat bersama,” ungkap Aziz. REVIKA kini menjadi inspirasi bagi banyak kalangan, terutama penyuluh agama dan pemuda desa untuk berbuat lebih dalam menjaga lingkungan dan membangun kemandirian ekonomi masyarakat melalui jalur-jalur yang sesuai dengan kearifan lokal dan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin. Pungkasnya. Jurnalis ( trm )