JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 13 Juni 2025 — Masyarakat Jepara kembali dikejutkan oleh kasus peredaran uang palsu yang mencoreng ketenangan warga. Kali ini, kejadian menimpa seorang pedagang keliling di Desa Suwawal Barat, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Pedagang tersebut menjadi korban penipuan setelah menerima uang palsu pecahan Rp100.000 dari pembeli yang hanya membeli makanan seharga Rp10.000. Peristiwa ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun Facebook Muklas Adip Fahrurozi melalui grup Info Seputar Jepara. Dalam video berdurasi pendek tersebut, terlihat sang pedagang menunjukkan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Ia juga memperlihatkan ciri-ciri fisik yang berbeda dari uang asli, seperti tekstur, warna, dan detail desain yang mencurigakan. Unggahan video tersebut disertai narasi peringatan: > “Waspada lur, duit palsu sudah beredar. Iki loh konco-konco wes korbane loro (2), ketok nyolok perbedaannya, Iki karo Iki.” Pernyataan itu menunjukkan bahwa setidaknya sudah ada dua korban yang mengalami kejadian serupa dalam waktu dekat. Modus Lama, Masih Efektif Pelaku diduga memanfaatkan modus klasik: menggunakan uang palsu bernilai besar untuk membeli barang murah. Dalam kasus ini, uang palsu digunakan untuk membeli makanan ringan seharga Rp10.000, sehingga pelaku mendapatkan kembalian tunai yang jauh lebih besar. Pedagang kecil menjadi sasaran karena biasanya tidak memiliki alat deteksi keaslian uang. Menariknya, dalam video yang beredar, tampak pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku dengan kode K YL, yang memang merupakan pelat kendaraan untuk wilayah Jepara. Ini memperkuat dugaan bahwa pelaku adalah warga lokal atau setidaknya berasal dari daerah sekitar. Reaksi Warga dan Upaya Pencegahan Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan keprihatinannya kepada media: > “Kasihan, Mas. Pedagang itu sudah keliling panas-panasan, malah ditipu. Semoga pihak berwenang segera turun tangan.” Sebagai langkah preventif, perangkat desa dan tokoh masyarakat mulai mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi. Edukasi mengenai cara membedakan uang asli dan palsu juga mulai disebarkan melalui grup WhatsApp dan media sosial lokal. Berikut adalah tiga cara sederhana mendeteksi uang palsu: 1. Raba – Uang asli memiliki tekstur kasar di beberapa bagian, seperti angka nominal dan gambar utama. 2. Terawang – Terdapat benang pengaman dan watermark (gambar bayangan) yang hanya terlihat saat diterawang ke cahaya. 3. Putar – Uang asli menunjukkan efek kilau atau perubahan warna pada bagian tertentu jika diputar. Penutup Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa datang dalam berbagai bentuk dan menyasar siapa saja, bahkan mereka yang berjuang di tengah terik matahari demi rejeki harian. Dukungan masyarakat dan kesigapan aparat sangat dibutuhkan untuk mencegah kasus serupa terulang.(Wely-jateng) Sumber:Akun Facebook

Denpasar, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti eksekusi putusan pengadilan melalui kegiatan lelang barang rampasan negara. Kali ini, BPA berhasil melelang aset berupa tanah dan bangunan di kawasan strategis Renon, Denpasar, Bali senilai Rp2,89 miliar.(12/6/2025) Lelang dilaksanakan pada Kamis (12/6) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, menggunakan metode penawaran elektronik terbuka (e-Auction) melalui situs resmi pemerintah, lelang.go.id. Objek lelang berupa seb idang tanah seluas 315 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Jl. Tukad Badung Timur, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2546 atas nama Hans Andre Martinus Supit. Aset tersebut terkait dengan perkara pidana atas nama Terpidana Stefanus Richard dkk, yang terlibat dalam kasus skema piramida ilegal dan tindak pidana pencucian uang, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, tanah tersebut dinyatakan dirampas untuk negara dan hasil lelangnya diperintahkan untuk dikembalikan kepada para korban melalui asosiasi resmi. Proses lelang dilakukan secara transparan dan terbuka dengan sistem bidding tertulis tanpa kehadiran peserta (closed room bidding), dan berhasil terjual dengan nilai akhir sebesar Rp2.890.255.000. Langkah Nyata Pemulihan Aset untuk Korban Keberhasilan lelang ini menjadi salah satu langkah konkret BPA dalam menjalankan pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus memulihkan kerugian masyarakat sebagai korban kejahatan keuangan. Dana hasil lelang akan disalurkan kembali kepada para korban melalui asosiasi yang telah ditunjuk. Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara maupun masyarakat, serta menjamin bahwa setiap aset hasil tindak kejahatan tidak akan dibiarkan mengendap tanpa kejelasan.(Agus)