CIREBON – BIDIK-KASUSNEWS.COM | Dalam komitmen memberantas kejahatan dan meningkatkan pelayanan publik, Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengembalian puluhan unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemilik sahnya, Selasa (03/06/2025). Kegiatan yang berlangsung di Mapolresta Cirebon ini merupakan bagian dari keberhasilan pengungkapan kasus curanmor berskala besar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam beberapa bulan terakhir. Sebanyak 34 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti, dengan 11 tersangka telah ditetapkan. Korban Tak Menyangka Motornya Kembali Rasa haru tak terbendung dari para korban yang hadir, salah satunya Roji bin Abdul Syukur (41), warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Roji kehilangan dua unit motor Suzuki New Smash dan Morin Super X pada 29 April 2025 lalu. “Saya sempat putus asa karena tidak tahu harus ke mana. Tapi hari ini saya sangat bersyukur, terima kasih kepada Ibu Kapolresta dan tim Satreskrim. Proses pengambilan motornya pun mudah dan tanpa biaya,” ujar Roji dengan mata berkaca-kaca. Korban lain, Durasid (62), petani asal Desa Kempek, Kecamatan Gempol, juga bersyukur sepeda motor Honda Supra Fit miliknya yang hilang Februari lalu kini kembali. “Saya kira sudah tidak mungkin ketemu. Tapi ternyata masih ada harapan. Terima kasih polisi,” ungkapnya. Hal serupa dirasakan Ahmad Yamin (32), warga Desa Kedungsana, Kecamatan Plumbon, yang kehilangan sepeda motor milik kerabatnya. Ia mengaku tak sempat membuat laporan karena pesimis motornya bisa ditemukan. Kapolresta: “Pengembalian Gratis, Tidak Dipungut Biaya” Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa pengembalian sepeda motor dilakukan tanpa pungutan biaya apa pun, dan menjadi wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat. “Kami mengimbau warga yang kehilangan motor agar datang ke Mapolresta untuk mengecek apakah motornya ada di antara yang diamankan,” ujar Kapolresta. Ia juga menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam pidana hingga 9 tahun penjara. 24 Motor Masih Belum Diketahui Pemiliknya Hingga saat ini, masih terdapat 24 unit sepeda motor yang belum diketahui siapa pemiliknya. Polresta Cirebon mempublikasikan data teknis kendaraan tersebut dan mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan motor agar datang dengan membawa STNK, BPKB, dan identitas diri untuk mencocokkan data. Beberapa kendaraan yang belum diketahui pemiliknya antara lain: Honda Vario | E 3332 IM Suzuki GSX | E 2118 OO Honda Beat Abu | 3136 PCA (proses Labfor) Yamaha Gear | E 2899 DO Honda Scoopy | E 4003 HT … (selengkapnya bisa dilihat di daftar barang bukti di Mapolresta Cirebon) Imbauan Kepolisian dan Call Center Pengaduan Kapolresta Cirebon juga mengingatkan warga untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian. Ia mendorong penggunaan kunci ganda, parkir di lokasi aman, serta melapor segera bila kehilangan kendaraan. “Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat bisa menjadi mata dan telinga kepolisian,” pungkasnya. Untuk informasi atau laporan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi: Call Center Polresta Cirebon: 110 WhatsApp Resmi Polresta Cirebon: 0811-2497-497 (Asep Rusliman – BIDIK KASUSNEWS.COM)
SUKABUMI — BIDIK-KASUSNEWS.COM | PT Berkah Semesta Maritim (BSM) menggelar sosialisasi terkait perizinan dan pengelolaan limbah tambak udang, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (3/6/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah awal pengembangan investasi sektor perikanan di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. Sosialisasi dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nunung Nurhayati, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Surade Unang Suryana, Kepala Desa Buniwangi Dadan Hermawan, serta unsur TNI-POLRI dan puluhan warga Desa Buniwangi. Kepala DPMPTSP Sukabumi, Ali Iskandar, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Kepala Desa Buniwangi yang telah disampaikan pada awal Mei lalu. Menurutnya, pihak perusahaan telah menyusun dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) yang kini sedang dalam proses evaluasi. “Jika persyaratan lingkungan dipenuhi, maka persetujuan akan diberikan. Namun, pemerintah akan terus mengawasi jalannya operasional untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan,” tegas Ali. Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan air, pengendalian polusi, serta kelestarian lingkungan dan aktivitas masyarakat sekitar harus dijaga dengan serius. Jika perusahaan terbukti melanggar ketentuan dalam dokumen UKL-UPL, pemerintah tidak akan segan mengambil langkah tegas. Ali menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembangunan tambak udang ini. “Masih ada warga yang belum sepakat, dan itu wajar. Kami akan terus membuka ruang dialog agar semua pihak paham dan bisa terlibat aktif,” ujarnya. Komitmen PT BSM untuk Lingkungan dan Sosial Direktur Operasional PT BSM, Hedianto, menyampaikan komitmen perusahaan untuk membangun hubungan harmonis dengan warga sekitar. “Keberhasilan kami sangat bergantung pada dukungan dan kepercayaan masyarakat. Jika ada perbedaan pandangan, kami terbuka untuk berdialog dan mencari solusi bersama,” katanya. Ia juga memastikan bahwa investasi ini akan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal, terutama dalam penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Desa Buniwangi dan sekitarnya. Pembangunan Berkelanjutan jadi Prioritas Proyek tambak udang yang akan dibangun di kawasan Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, diharapkan menjadi contoh investasi yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. “Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan,” tutup Hedianto. (Dicky S) BIDIK-KASUSNEWS.COM.