Jakarta, Bidik-Kasusnews.com— Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(21/4/2025) Langkah ini merupakan hasil dari penyidikan intensif yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025. Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan sejumlah barang bukti penting dari berbagai lokasi, termasuk dokumen-dokumen yang mengindikasikan adanya rekayasa opini publik melalui media massa dan sosial, serta laporan pembayaran atas konten dan kampanye digital yang diduga mengarah pada penggiringan opini untuk mempengaruhi proses hukum. Barang bukti yang disita antara lain: Dokumen invoice kampanye media dan sosial senilai Rp2,4 miliar; Laporan pemberitaan negatif tentang Kejaksaan di lebih dari 24 media online; Rekap aktivitas di media sosial yang bertujuan menyudutkan penanganan perkara oleh Kejaksaan; Bukti pembayaran konten narasi dan seminar yang memuat opini menyesatkan terkait kasus PT Timah Tbk dan importasi gula. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni: MS (Advokat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025; JS (Dosen dan Advokat), berdasarkan TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025; TB (Direktur Pemberitaan JAK TV), berdasarkan TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025. Penyidik menduga ketiga tersangka telah melakukan pemufakatan jahat untuk menghambat jalannya penyidikan, penuntutan, hingga persidangan terhadap perkara korupsi tata niaga komoditas timah dan kasus impor gula. Mereka ditengarai memanipulasi pemberitaan di berbagai media, memproduksi konten bermuatan negatif, serta menyelenggarakan kampanye terselubung guna membentuk opini publik yang merugikan Kejaksaan. MS dan JS juga disebut sebagai inisiator pembiayaan demonstrasi, seminar, podcast, hingga talkshow yang diarahkan untuk mendiskreditkan Kejaksaan. Sementara TB sebagai pelaksana lapangan mempublikasikan semua narasi tersebut melalui media JAK TV dan kanal digital lainnya. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan: JS dan TB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung; MS telah lebih dahulu ditahan dalam perkara suap hakim terkait kasus minyak goreng. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi mengganggu jalannya proses hukum yang adil dan transparan. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Pemerintah Kabupaten Jepara kini resmi memiliki Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) baru. Ary Bachtiar dilantik oleh Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo, pada Senin (21/4/2025) di Gedung Shima. Pelantikan ini menjadi langkah awal dalam proses pengisian jabatan Sekda secara definitif yang masih menunggu tahapan seleksi. Hadir dalam acara pelantikan, Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar serta sejumlah pejabat tinggi daerah, seperti Asisten I Ratib Zaini, Asisten II Heri Yulianto, dan Plt Asisten III Aris Setyawan. Ary Bachtiar sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Jepara selama satu bulan. Kini, sebagai Pj Sekda, ia dipercaya memimpin hingga tiga bulan ke depan atau sampai pejabat definitif ditetapkan melalui proses seleksi yang sedang dalam tahap pembentukan panitia. “Pansel sedang kami siapkan dan akan kami ajukan ke Pak Gubernur serta Kemendagri. Kita ikuti semua prosedur yang berlaku,” ujar Bupati yang akrab disapa Wiwit. Lebih lanjut, Bupati Wiwit menekankan pentingnya posisi Sekda dalam menyukseskan visi Jepara MULUS yang diusungnya. Ia juga memastikan seluruh proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan dan fair, tanpa ada intervensi atau praktik transaksional. “Siapa pun ASN yang memenuhi syarat, silakan presentasi. Kita ingin yang profesional dan benar-benar ingin membangun Jepara,” tegasnya. Dalam arahannya, Bupati juga menekankan pentingnya soliditas antarperangkat daerah. Ia berharap, di bawah kepemimpinan Ary Bachtiar, kinerja pemerintahan dapat semakin optimal dan mampu membawa perubahan positif. “Saya tidak melihat latar belakang, yang utama adalah kinerja. Tahun ini, target kita semua jabatan kosong bisa segera terisi,” pungkas Wiwit. Dengan penegasan tersebut, kepemimpinan Wiwit-Hajar menunjukkan komitmen kuat dalam menata birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara

Amuntai, Bidik-Kasusnews.com — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar peringatan Hari Kartini ke-146 dengan khidmat dan penuh inspirasi di Aula DR. KH. Idham Chalid, Kecamatan Amuntai Tengah, Senin pagi (22/4). Acara yang mengangkat tema “Semangat Perjuangan Perempuan Indonesia” ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan tokoh-tokoh penting daerah.(22/4/2025) Turut hadir Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., bersama Bupati HSU H. Sahrujani, Sekda H. Adi Lesmana, Ketua DPRD H. Fadilah, Dandim 1001/HSU-BLG Letkol Kav Gunantyo Ady Wiryawan, serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan, lembaga peradilan, dan organisasi perempuan di wilayah HSU. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan sejarah perjuangan RA Kartini, serta penampilan puisi dan drama bertema “Habis Gelap Terbitlah Terang” yang menggugah semangat para hadirin. Sebagai bentuk apresiasi terhadap peran perempuan di daerah, dua tokoh perempuan inspiratif dianugerahi penghargaan: Ibu Khadijah sebagai “Kartini Banua”, dan Ibu Marsinah, seorang petugas kebersihan sekaligus kepala keluarga yang menjadi teladan ketangguhan dan dedikasi. Dalam sambutannya, Bupati HSU menekankan pentingnya peran perempuan dalam kemajuan daerah. “Semangat Kartini harus hidup dalam diri setiap perempuan, agar terus tangguh, mandiri, dan berdaya dalam berbagai aspek kehidupan,” ujarnya. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menyampaikan dukungan penuh terhadap pemberdayaan perempuan. “Peringatan ini bukan hanya bentuk penghormatan pada RA Kartini, tapi juga momentum refleksi dalam memperkuat kesetaraan dan peran perempuan di segala lini. Kami dari Polres HSU siap bersinergi dalam mewujudkan masyarakat inklusif dan adil gender,” ungkapnya melalui Kasi Humas. Acara ditutup dengan pemotongan nasi tumpeng, hiburan, dan sesi foto bersama. Suasana penuh semangat dan kebersamaan menandai suksesnya peringatan Hari Kartini tahun ini. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam momentum peringatan Hari Kartini yang berlangsung di Gedung Wanita Jepara, pada Senin (21/4/2025). Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., secara resmi membuka kegiatan sosialisasi dan edukasi RISE AND SPEAK: Berani Bicara, Selamatkan Sesama. Acara ini juga dihadiri Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno, unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelajar, serta perwakilan instansi pemerintahan dan penegak hukum hingga narasumber, dengan tujuan menggelorakan semangat keberanian masyarakat untuk bicara, bertindak, dan melindungi kelompok rentan dari tindak kekerasan. Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, “Hari ini, dari Jepara, kita nyatakan bersama bahwa membiarkan kekerasan berarti mengingkari semangat Kartini. Mari kita hadirkan solusi, bukan hanya simpati. Jadilah pelaku perubahan, bukan penonton penderitaan,” tegasnya. Direktur PPA dan PPO menjelaskan, bahwa paradigma penanganan kasus kekerasan kini telah bergeser. Tidak lagi semata fokus pada penegakan hukum, melainkan pada pendekatan yang inklusif, berperspektif gender, serta mengedepankan keadilan bagi korban. “Penanganan kasus tidak cukup hanya dengan proses hukum. Kita perlu pendekatan yang berempati, berkeadilan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya. Ia juga menyampaikan, keprihatinan atas tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual terhadap anak, serta pernikahan dini di wilayah Jepara. Oleh karena itu, Brigjen Nurul mendorong peran aktif lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga lembaga pendidikan. Direktur PPA dan PPO merinci sejumlah langkah nyata yang dapat dilakukan bersama, seperti penguatan posko aduan di desa, edukasi melalui posyandu dan tempat ibadah, penyediaan pojok konseling di sekolah, hingga pelatihan ‘Ayah Hebat dan Ibu Cerdas’ bagi keluarga di komunitas. “Semua pihak perlu menyadari: diam berarti membiarkan. Dan pembiaran hanya akan mewariskan trauma antar generasi. Mari cegah kekerasan dimulai dari diri sendiri-ubah cara berpikir, berbicara, dan bertindak,” ajaknya. Mengakhiri sambutan, Brigjen Nurul memberikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah, Polres Jepara, dan seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap kampanye RISE AND SPEAK dapat menjadi gerakan lintas batas yang menyatukan langkah dan nurani dalam membangun bangsa yang aman dan bermartabat.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara